Warga eks Kalijodo menunjukan Pajak Bumi Bangunan (PBB) saat bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, 22 November 2017. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di bawah Rp 1 milliar. Hasil revisi ini ditetapkan dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2019.
Dalam Pasal 4A Pergub 38 disebutkan bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019 yakni mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.
Kebijakan penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB rumah dan lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar semula dikeluarkan oleh Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Ia mengatakan kebijakan tersebut untuk meringankan warga Jakarta yang harus membayar pajak rumah dengan harga mahal. Ahok pun berencana menggratiskan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
"Jadi (nilai rumah) Rp 2 miliar ke bawah enggak perlu bayar PBB. Nanti kami harap bertahap kami bisa hapuskan semua PBB rumah tinggal, kecuali kalau dibuat tempat usaha," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 4 Mei 2017.
Untuk mendukung rencana penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tersebut, Ahok menyatakan tengah menyusun peraturan gubernur. Namun, sebelum pergub itu terbit, masa jabatan Ahok berakhir.
M. JULNIS FIRMANSYAH
CATATAN KOREKSI: Isi berita ini telah diubah pada Kamis 25 April 2019 untuk mengkoreksi bagian yang keliru mengenai tafsir atas penetapan Pergub Nomor 38 Tahun 2019. Sekalipun pembebasan PBB ditetapkan hanya sampai 31 Desember 2019, revisi regulasi ini tidak menyebutkan bahwa PBB gratis untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar itu akan dihapus pada 2020. Penjelasan ini sebelumnya sudah disampaikan Gubernur Anies Baswedan dan sudah dimuat di berita ini.