2 Pemulung Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Incar Ruko Tanpa CCTV
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 29 April 2019 16:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menciduk komplotan pencuri dengan pemberatan spesialis rumah kosong dengan modus mencongkel dan merusak gembok.
"Ada tiga pelaku yang telah kami tangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Andi Sinjaya di kantornya, Senin, 29 April 2019.
Baca: Nasabah Bank di Bekasi Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca
Andi mengatakan pelaku tersebut adalah dua orang pemulung, yaitu Muh alias Ambon dan RG alias Pelor. Kedua pemulung itu berperan sebagai pencongkel dan pencuri. Polisi juga menangkap Mul alias Bogel selaku pembeli barang-barang curian tersebut.
Dalam melakukan aksinya, Ambon dan Pelor mencari rumah atau kantor yang akan menjadi targetnya. Mereka memilih target di lokasi yang suasananya sepi dan kosong. Kepada penyidik, dua pelaku tersebut melakukan aksinya pada dini hari, mereka mengaku sudah melakukan pencurian tersebut sejak satu tahun terakhir.
Dari TKP yang pernah digasak, mulai dari rumah hingga ruko, pelaku memilih lokasi yang tidak ada penjagaan hingga tidak ada kemera pengintai CCTV. "Jadi pelaku beraksi di lokasi yang tidak ada satpam, tidak ada CCTV," kata Andi.
Baca: Polisi Tangkap Komplotan Penodongan di Terminal Pulogadung
Setelah mendapatkan barang, Ambon dan Pelor menjualnya ke Mul. Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari belasan layar komputer, hard disk, CPU, belasan telepon genggam, kamera hingga linggis yang digunakan untuk mencongkel lokasi pencurian.
Andi mengatakan masih mendalami kasus tersebut lantaran banyaknya barang bukti yang ditemukan di tempat Mul sebagai pembeli. "Masih terus kami kembangkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Ambon dan Pelor disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan Mul dengan pasal 480 atau 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4-7 tahun penjara.