2 Pemulung Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Incar Ruko Tanpa CCTV

Senin, 29 April 2019 16:17 WIB

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menciduk komplotan pencuri dengan pemberatan spesialis rumah kosong dengan modus mencongkel dan merusak gembok.

"Ada tiga pelaku yang telah kami tangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Andi Sinjaya di kantornya, Senin, 29 April 2019.

Baca: Nasabah Bank di Bekasi Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca

Andi mengatakan pelaku tersebut adalah dua orang pemulung, yaitu Muh alias Ambon dan RG alias Pelor. Kedua pemulung itu berperan sebagai pencongkel dan pencuri. Polisi juga menangkap Mul alias Bogel selaku pembeli barang-barang curian tersebut.

Dalam melakukan aksinya, Ambon dan Pelor mencari rumah atau kantor yang akan menjadi targetnya. Mereka memilih target di lokasi yang suasananya sepi dan kosong. Kepada penyidik, dua pelaku tersebut melakukan aksinya pada dini hari, mereka mengaku sudah melakukan pencurian tersebut sejak satu tahun terakhir.

Advertising
Advertising

Dari TKP yang pernah digasak, mulai dari rumah hingga ruko, pelaku memilih lokasi yang tidak ada penjagaan hingga tidak ada kemera pengintai CCTV. "Jadi pelaku beraksi di lokasi yang tidak ada satpam, tidak ada CCTV," kata Andi.

Baca: Polisi Tangkap Komplotan Penodongan di Terminal Pulogadung

Setelah mendapatkan barang, Ambon dan Pelor menjualnya ke Mul. Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari belasan layar komputer, hard disk, CPU, belasan telepon genggam, kamera hingga linggis yang digunakan untuk mencongkel lokasi pencurian.

Andi mengatakan masih mendalami kasus tersebut lantaran banyaknya barang bukti yang ditemukan di tempat Mul sebagai pembeli. "Masih terus kami kembangkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, Ambon dan Pelor disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan Mul dengan pasal 480 atau 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4-7 tahun penjara.

Berita terkait

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

2 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

4 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

5 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

5 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

6 hari lalu

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

Anggota Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewa dalam mobil Alphard. Apa penyebab kematiannya? Berikut kronologi tewasnya Brigadir RA?

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

8 hari lalu

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

8 hari lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

12 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Cara Mudah Membuat Ponsel Pintar Lama Menjadi CCTV

18 hari lalu

Cara Mudah Membuat Ponsel Pintar Lama Menjadi CCTV

Dengan menggunakan smartphone yang sudah tidak terpakai, CCTV dapat mudah dibuat dengan menggunakan sebuah aplikasi.

Baca Selengkapnya