Aturan Tempat Hiburan Saat Ramadan, Begini Soal Waktu Hingga Baju

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 3 Mei 2019 23:20 WIB

ilustrasi pub (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran Nomor 162 tahun 2019 tentang waktu penyelenggaraan Industri Pariwisata termasuk tempat hiburan pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah atau 2019 Masehi.

"Surat edaran itu dikeluarkan mengacu ke Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Edy Junaedi kepada Tempo, Jumat, 3 Mei 2019.
Baca : Tempat Hiburan di DKI Ditutup Selama Ramadan, Ini Detilnya

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penyelenggaraan usaha pariwisata berupa kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk dewasa, dan bar wajib tutup pada satu hari sebelum dan selama bulan Ramadan serta pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelahnya.

Seluruh kegiatan yang menjadi penunjang usaha tersebut yang berada dalam satu kesatuan dan ruangan juga harus tutup.

Namun, diskotek yang diselenggarakan dan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat yang tidak berdekatan dengan rumah ibadah, rumah sakit, dan pemukiman warga diperbolehkan untuk buka.

Kawasan Little Tokyo di Blok M, Jakarta Selatan, tampak sepi pengunjung pada malam Rabu, 22 Agustus 2018. Biasanya lokasi ini ramai pengunjung karena banyak hiburan malam seperti bar dan karaoke. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Dalam beberapa kesempatan, diskotek dan usaha hiburan lain tersebut juga harus tutup. Yaitu dilarang buka pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, satu hari sebelum dan hari pertama serta sehari setelah Idul Fitri dan malam Nuzulul Quran.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, penyelenggara usaha pariwisata dilarang memasang reklame, poster, atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Kemudian, dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Selanjutnya dilarang memberikan hadiah dalam bentuk apa pun.
Simak pula :
Ramadan, Restoran di Tangerang Baru Boleh Buka Setelah jam 15.00

Berikutnya, dilarang memberikan untuk melakukan perjudian atau taruhan serta peredaran dan pemakaian narkoba. Terakhir, mengharuskan karyawan dan karyawati untuk berpakaian sopan.

Seluruh pelanggaran terhadap aturan tempat hiburan ini dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 dan Pasal 52 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018.

Berita terkait

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

19 jam lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

2 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

8 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

10 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Rupiah Tergelincir, Analis: Perputaran Besar saat Ramadan dan Idul Fitri Tak Mampu Membendung Dolar AS

18 hari lalu

Rupiah Tergelincir, Analis: Perputaran Besar saat Ramadan dan Idul Fitri Tak Mampu Membendung Dolar AS

Rupiah tergelincir 76 poin atau 0,47 persen menjadi Rp16.252 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.176 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Aryaduta Menteng: Membagikan Kebahagiaan dan Kebersamaan dalam Momentum Ramadan

19 hari lalu

Aryaduta Menteng: Membagikan Kebahagiaan dan Kebersamaan dalam Momentum Ramadan

Aryaduta Menteng tidak hanya menjadi sebuah hotel, tetapi juga sebuah tempat yang mampu menyatukan beragam kalangan untuk berbagi kebahagiaan.

Baca Selengkapnya

Besok Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta

20 hari lalu

Besok Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta

Besok diprediksi bakal menjadi puncak arus balik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Rayakan Lebaran 12 April 2024, Siapa Jemaah Islam Aboge di Banyumas?

21 hari lalu

Rayakan Lebaran 12 April 2024, Siapa Jemaah Islam Aboge di Banyumas?

Jemaah Islam Aboge di Banyumas baru merayakan lebaran pada Jumat, 12 April 2024, sehari setelah Idul Fitri yang ditetapkan Kemenag. Siapakah mereka?

Baca Selengkapnya

Keutamaan Puasa Syawal, Pahala 6 Hari Puasa Setara Puasa Setahun

22 hari lalu

Keutamaan Puasa Syawal, Pahala 6 Hari Puasa Setara Puasa Setahun

Umat muslim yang melaksanakan puasa Syawal selama 6 hari akan mendapatkan pahala setara puasa setahun.

Baca Selengkapnya

'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

23 hari lalu

'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

Masih ingat Lebaran 2011, saat pemerintah mundurkan sehari Idul Fitri. Emak-emak protes opor yang sudah dibuat tak jadi disantap esok hari.

Baca Selengkapnya