Sidang Ratna Sarumpaet, Ahli: Pesan Pribadi Tak Masuk UU ITE

Kamis, 9 Mei 2019 12:30 WIB

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (kiri) bersalaman dengan terdakwa Ratna Sarumpaet seusai menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019. Fahri mengaku memberikan pernyataan keras atas penganiayaan Ratna Sarumpaet untuk mendesak penegak hukum untuk segera mengusut kasus itu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi menjadi saksi ahli dalam sidang kasus kabar bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2019.

Dalam kesaksiannya, Teguh mengatakan pengiriman pesan dari satu orang ke orang lain atau bersifat pribadi belum dapat dapat digolongkan ke dalam pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE.

Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, Dokter Psikiater Akan Beri Kesaksian

“Karena komunikasi yang sifatnya privat itu masuknya transmisi, bukan penyebaran,” kata Teguh dalam persidangan.

Menurut Teguh, yang dimaksud dengan penyebaran adalah bentuk akumulasi dari mentransmisikan, mendistribusikan, serta membuat pesan itu mudah diakses. Ditambah, dalam penyebaran itu, pesan harus dikirimkan secara serentak dalam waktu yang sama ke banyak orang dengan tujuan untuk diketahui umum, sesuai dengan konteks Pasal 28 ayat 2 UU ITE. "Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Saat ditemui usai persidangan, Teguh mengatakan bahwa kebohongan pribadi tidak masuk ke dalam ranah pidana UU ITE. Alasannya, Undang-Undang tersebut berbicara tentang penyebaran kebencian terhadap individu atau kelompok. “Mungkin masuknya ke ranah UU lain. Tidak spesifik ke ITE,” kata dia.

Baca: Puji Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Banyak Orang Terus Berbohong

Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet sempat mengirimkan foto wajah lebamnya secara pribadi melalui aplikasi percakapan WhatsApp ke beberapa orang, seperti akademisi Rocky Gerung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal.

Ratna juga menyertakan informasi kalau dirinya dianiaya saat berada di daerah Bandara Hussein Sastranegara Bandung pada akhir September lalu. Belakangan Ratna mengakui kalau cerita itu bohong dan penyebab wajahnya lebam adalah operasi sedot lemak yang ia jalani di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 14 ayat 1 berbunyi, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun". Sedangkan pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA".

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

31 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

40 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

40 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

40 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

46 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

46 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

47 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya