Tersangka Karena Serukan People Power, Ini Kata Eggi Sudjana
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 9 Mei 2019 17:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana mempertanyakan penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan seruan people power.
Baca: Demo di KPU dan Bawaslu, Eggi Sudjana: Bukan Makar
"Sekarang dijadikan tersangka, saya bingung dijadikan tersangka atas apa," ujar Eggi saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis 9 Mei 2019.
Padahal kata Eggi, pernyataan people power tersebut adalah pendapatnya sebagai advokat BPN Prabowo Sandi terkait adanya dugaan kecurangan Pemilu 2019.
Hal yang sama juga disampaikan oleh pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni. Dia mempertanyakan dasar dari penetapan tersangka tersebut.
Pitra menyebutkan pernyataan people power Eggi Sudjana yang diperkarakan merupakan bentuk pendapat sebagai advokat. "Apa dasar mereka menetapkan Eggi sebagai tersangka, kok pendapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Eggi dilaporkan oleh Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Eggi dituduh melakukan penghasutan.
Baca: Eggi Sudjana Resmi Tersangka, Polda Jadwalkan Pemeriksaan 13 Mei
Kasus seruan people power itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka Eggi Sudjana tersebut dibenarkan oleh Polda Metro Jaya. "Betul ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam pesan singkatnya