JPU Dalami Alasan Ratna Sarumpaet Bohong Karena Malu

Reporter

Adam Prireza

Kamis, 9 Mei 2019 18:32 WIB

Atiqah Hasiholan (kiri) menemani Ratna Sarumpaet menuju ruang sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi salah satu saksi meringankan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono menduga ada maksud lain dari kebohongan Ratna Sarumpaet selain sekedar menutupi rasa malu kepada keluarga lantaran wajahnya lebam sehabis operasi sedot lemak.

“Pasti ada tujuan lain. Itu yang akan kami gali,” kata JPU Daroe seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2019.

Baca: Staf Pribadi Ungkap Keinginan Ratna Sarumpaet Bunuh Diri

Menurut Daroe, agenda persidangan selanjutnya pada 14 Mei 2019 adalah pemeriksaan terdakwa Ratna Sarumpaet. Pada saat itulah, kata Daroe, jaksa akan mengkonfirmasi keterangan baik dari para saksi maupun fakta dan ahli. “Tentu akan kami gali motifnya. Saat ini belum dapat disampaikan,” tutur Daroe.

Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Mudzakir mengatakan kebohongan Ratna Sarumpaet tak dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Ia menganggap tidak ada tujuan pelanggaran pidana di balik kebohongan itu. “Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana. Bohong yang dilarang hukum adalah yang ada lanjutan atau maksud tujuan lainnya, yaitu perbuatan pidana,” tutur Mudzakir seusai bersaksi di persidangan.

Mudzakir hadir sebagai saksi ahli pidana yang meringankan Ratna dalam persidangan kasus kabar bohong alias hoax. Dia mengatakan kasus Ratna telah selesai setelah wanita berusia 69 tahun tersebut meminta maaf kepada publik. Menurut Mudzakir, kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet tidak bertujuan menimbulkan kerusuhan, melainkan untuk menutupi rasa malunya kepada keluarga.

Lihat: Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Sesalkan Ahli Bahasa

Ratna Sarumpaet malu kepada keluargany lantaran wajahnya memar setelah melakukan operasi sedot lemak. Alhasil, dia berbohong kepada anak-anaknya dengan menyebut dirinya dipukuli orang-orang tak dikenal di daerah Bandara Hussein Sastranegara, Bandung, pada September 2018 lalu. Informasi itu sampai dki telinga rekan-rekan terdekatnya.

Menurut Mudzakir, kejadian tersebut tidak secara serta merta membuktikan kalau tujuan kebohongan Ratna Sarumpaet adalah untuk menimbulkan keonaran. “Kalau sudah minta maaf kepada orang-orang yang menerima informasi bohong itu kan sudah selesai kasusnya."

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

44 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

46 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

10 Juni 2021

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

Selain Rizieq Shihab, terdakwa menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan terdakwa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat juga akan membacakan pembelaan.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

4 Juni 2021

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor.

Baca Selengkapnya

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

28 Mei 2020

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

Atiqah Hasiholan kesal saat mempertanyakan pilihan kata new normal, ia dianggap mengkritik rencana penerapan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

27 Desember 2019

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Ratna Sarumpaet tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

27 Desember 2019

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

Setelah mendapat bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya