Alasan Anies Libatkan KPK dalam Pengambilalihan Pengelolaan Air

Minggu, 12 Mei 2019 08:17 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta saat jumpa pers mengenai penghentian swastanisasi air di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 11 Februari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kedatangan Tim Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk minta nasihat hukum.

"Supaya pengambilalihan pengelolaan air dari swasta ke pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dan negara tidak dirugikan," kata Anies di Masjid Istiqlal, Sabtu, 11 Mei 2019.

Baca: Palyja Tak Kooperatif, Fraksi PDIP Dukung Anies Libatkan KPK

Selain untuk minta nasihat, kata Anies, pelibatan KPK dalam masalah swastanisasi air ini sebagai pesan bahwa yang dilakukan Pemerintah DKI sesuai dengan aturan. Untuk PT Lyonnaise Jaya atau Palyja, Anies juga memberikan pesan khusus.

"Kepada Palyja khususnya yang selama ini tidak seperti Aetra yang kooperatif. Ingat ini tidak lebih dan tidak bukan untuk kepentingan warga Jakarta," ujar Anies.

Advertising
Advertising

Terakhir, Anies minta kepada warga Jakarta untuk memantau proses pengambilalihan pengelolaan air dari swasta ke pemerintah. Karena air di Ibu Kota, kata dia, tidak bisa dirasakan oleh semua warga. "Karena ada pihak yang menguasai akses pengelolaan air yang tidak mau bekerjasama dengan pemerintah," ujarnya.

Baca: Anies: Sanksi untuk Palyja Dibahas Bersama KPK

Tim Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta yang dibentuk Anies sebelumnya memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal laporan masyarakat kepada lembaga antirasuah itu. Anies menegaskan bahwa salah satu materi pembahasan dengan KPK adalah sanksi kepada Palyja yang dinilai tak kooperatif. "Justru itu (sanksi untuk Palyja) nanti dibicarakan dengan KPK," ujar Anies, Jumat, 10 Mei 2019.

Pengambilalihan pengelolaan air dari swasta merupakan perintah Anies kepada PD PAM Jaya. Pada 11 Februari 2019, Anies mengumumkan Pemprov DKI akan memberhentikan swastanisasi air menggunakan rekomendasi yang Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum berikan. Rekomendasi itu merupakan hasil kajian tim selama enam bulan ke belakang. Poin rekomendasi tersebut, antara lain status quo/ membiarkan kontrak selesai sampai dengan waktu berakhirnya yaitu 2023, pemutusan kontrak kerja sama saat ini juga, dan pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

16 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

17 jam lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya