Soal Kebohongan, Ratna Sarumpaet: Catat Saya Bukan Pejabat Publik

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 15 Mei 2019 02:25 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet tiba-tiba bicara soal pejabat negara dalam lanjutan persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.

Ratna meminta agar dirinya tidak disamakan dengan pejabat publik. "Saya juga ingin ini dicatat saya bukan pejabat publik. Saya publik figur yang dikenal dengan aktivis menolong banyak orang," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 14 Mei 2019.

Baca juga : Ratna Sarumpaet Minta Maaf Hakim karena Tak Konsisten dan Gagap

Ratna Sarumpaet emoh disamakan dengan pejabat publik karena pejabat publik tidak boleh berbohong. Hal ini kata dia berkaitan kasus pidana yang menjeratnya akibat berbohong.

"Saya ingin dicatat saja karena berhubungan dengan kesalahan saya, karena pejabat publik tidak boleh bohong dalam konteks kedudukannya," ujarnya.

Sedangkan publik figur menurut Ratna boleh berbohong seperti orang pada umumnya. Ratna pun merujuk pernyataannya tersebut dengan keterangan saksi ahli yang pernah dia datangkan.

Ratna saat harus menjalani proses pengadilan setelah mengarang cerita bahwa luka lebam diwajahnya disebabkan pemukulan orang tidak dikenal di Bandung. Padahal lebam tersebut merupakan dampak dari operasi sedot lemak di sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.

Baca juga : Ratna Sarumpaet Ungkap Kapan Pertama Kali Berbohong

Setelah itu Ratna mengaku terus menutupi kebohongan hingga berkembang ke rekan Ratna Sarumpaet di kalangan aktivis dan politikus. Pihak calon presiden Prabowo pun saat itu menggelar konfrensi pers mendesak penegak hukum untuk segera memproses berita pemukulan tersebut.

Ratna Sarumpaet kemudian didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

15 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

22 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

46 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

46 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

54 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

56 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

8 Maret 2024

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

5 Maret 2024

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

5 Maret 2024

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

5 Maret 2024

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya