Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Permadi, memberikan keterangan pengunduran diri Mohamad Sanusi dari Partai Gerindra kepada awak media, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, 4 April 2016. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Permadi Satrio Wiwoho, anggota Partai Gerindra, mengatakan dirinya tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 15 Mei 2019. Pria 74 tahun itu sedianya diperiksa atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berkaitan dengan ajakan revolusi.
“Saya sedang ada rapat MPR jadi tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya,” ujar Permadi saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Mei 2019.
Menurut dia, alasan kektidakhadiran itu telah disampaikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekaligus meminta penundaan waktu pemeriksaan. Permadi memastikan akan hadir pada panggilan berikutnya.
“Sebagai warga negara saya akan memenuhi panggilan,” tutur Permadi.
Permadi dilaporkan oleh politikus PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma berdasarkan video saat dirinya sedang berpendapat dalam sebuah pertemuan. Dalam video itu terlihat sekelompok orang, termasuk Permadi yang berkemeja hitam dan menyampaikan pendapatnya di antaranya tentang revolusi.
Sebelumnya, Permadi juga tak menghadiri panggilan pemeriksaan Mabes Polri mengenai kasus dugaan makar Kivlan Zen. Dia juga mengaku sedang rapat sehingga tak bisa hadir.
Adapun saat ini pasal yang dituduhkan kepada kader Gerindra Permadi adalah Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.