Temuan Formulir C1 di Menteng, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilu

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Ali Anwar

Kamis, 16 Mei 2019 14:33 WIB

Tim Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisikan formulir C1 yang dirazia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat mengatakan penemuan ribuan formulir C1 asal Jawa Tengah dan Jawa Timur di Mentang, Jakarta Pusat, bukan merupakan pelanggaran pemilu.

Baca juga: Bawaslu Sandingkan Ribuan Formulir C1 Boyolali dengan yang Asli

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Halman, mengatakan setelah tujuh hari proses penyelidikan, disimpulkan bahwa temuan itu bukan pelanggaran pemilu. “Sebab, hasil investigasi kami tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk menjadikan ribuan C1 itu sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Halman saat dihubungi, Kamis, 16 Mei 2019.

Bawaslu, kata Halman, menerima laporan dari Kepolisian Resor Jakarta Pusat terhadap penemuan formulir C1 itu pada 6 Mei 2019. Berdasarkan aturan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, Bawaslu mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan syarat formil dan materil untuk menaikan kasus ini menjadi temuan.

Hingga batas waktu 13 Mei lalu, dia berujar, Bawaslu tidak menemukan unsur formil dan materil untuk menjadikan kasus ini menjadi temuan pengawas. Adapun unsur formil yang tidak ditemukan adalah siapa yang menjadi terlapor dalam kasus ini dan materilnya berupa peristiwa pidananya dari penemuan C1 sampai pemeriksaan saksi yang mengetahui adanya formulir C1 tersebut.

Advertising
Advertising

Adapun saksi yang telah diperiksa adalah sopir taksi online yang membawa dokumen tersebut, anggota kepolisian lalu lintas dan dari unsur Komisi Pemilihan Umum. Dalam kasus ini, kata dia, Bawaslu hanya mempunyai kewenangan untuk memastikan peristiwa penemuan C1 itu melanggar atau tidak. “Hasil investigasi kami itu bukan dugaan pelanggaran pemilu. Sehingga tidak bisa menjadi temuan Bawaslu.”

Bawaslu, kata dia, mempunyai kewenangan untuk menginvestigasi adanya pelanggaran pemilu atau tidak dari setiap laporan masyarakat selama tujuh hari. Jika selama tujuh hari Bawaslu tidak bisa menemukan unsur pelanggaran pemilu, maka proses penyelidikan dihentikan.

Selain itu, kata dia, Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk menyelidiki bahwa formulir tersebut asli atau tidak. Sebabnya, Bawaslu hanya mempunyai kewenangan untuk menentukan penemuan tersebut masuk sebagai pelanggaran pemilu atau tidak. “Hasil investigasi kami simpulkan bukan dugaan pelanggaran pemilu.”

Formulir C1 itu ditemukan polisi saat menggelar razia mobil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 4 Mei 2019. Di dalam salah satu mobil yang dirazia ditemukan dua kardus berwarna coklat dan putih dengan total 3.767 Formulir C1. Masing-masing kardus berisi sekitar 2.006 Formulir C1 dan 1.761 Formulir C1.

Di bagian depan kardus formulir C1 itu tertempel kertas bertuliskan alamat pengirim dan tujuannya. Disebutkan kardus itu dikirim oleh Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mohamad Taufik, yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 93, Menteng.

Baca juga: Soal Keaslian Ribuan Formulir C1 Temuan Polisi, Ini Kata Bawaslu

Kardus yang awalnya diduga sebagai sumber pelanggaran pemilu itu akan dibawa ke Jalan Kertanegara Nomor 36 Jakarta Selatan untuk Direktur Satuan Tugas (Satgas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Toto Utomo Budi Santoso.

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

10 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

2 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

2 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

4 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

4 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

5 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

6 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya