PAM Jaya Bantah Berikan Eksklusivitas untuk Aetra

Editor

Ali Anwar

Jumat, 17 Mei 2019 21:29 WIB

Petugas Palyja membongkar sambungan pipa dalam sidak pencurian air bersih di Jalan Arjuna Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 27 Juli 2018. Tempo/ Fikri Arigi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PAM Jaya Prayitno Bambang Hernowo membantah adanya pemberian eksklusivitas untuk PT Aetra Air Jakarta mengenai mengelola air baku menjadi air bersih di Jakarta. Menurut Bambang, kerja sama PAM Jaya dengan pihak swasta soal pengelolaan air merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Baca juga: Soal Swastanisasi Air, KPK akan Kembali Bertemu dengan DKI

"Jadi, maksudnya yang memberikan eksklusivitas itu sebetulnya tidak lagi karena eksklusivitas. Dalam hal ini mereka (swasta) kan mengoperasikan dan memelihara peralatan yang ada di WTP (water treatment plan/instalasi pengolahan air) itu," kata Bambang saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 Mei 2019.

"Kalau ada kerja sama dimungkinkan dengan kemudian merujuk pada PP 122 di mana kerja sama itu di sisi produksi."

Bambang berujar dalam PP 122 Tahun 2015 tercantum bahwa pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak swasta dalam aspek pengoperasian, pemeliharaan, dan investasi. Ini berlaku untuk pengelolaan air curah dan air baku.

Advertising
Advertising

Pihak swasta yang menjadi mitra pemerintah kemudian mengelola instalasi pengolahan air (IPA) tersebut. Bambang mencontohkan kerja sama seperti ini sudah dialami PDAM Medan dan pembangunan IPA di Semarang.

"Jadi, ditenderkan IPA-nya. Kemudian air curahnya dibeli oleh PDAM dan didistribusikan," ucap dia.

Bambang menambahkan, PAM Jaya memiliki waktu enam bulan setelah penandatanganan head of agreement (HoA) untuk membahas apa yang akan dikerjakan Aetra. Artinya, saat ini Pemerintah DKI belum menuangkan tanggung jawab Aetra dalam HoA yang sudah ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada 12 April 2019.

Yang pasti, Bambang menambahkan, poin dalam HoA itu pada akhirnya akan mengembalikan konsesi pengelolaan air dari pihak swasta ke PAM Jaya. BUMD itu pun harus memastikan pengelolaan air bersih oleh swasta menjangkau 82 persen warga Ibu Kota.

Hal itu mengingat kerja sama DKI dengan dua perusahaan swasta, Aetra dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) berakhir pada 2023. "Kita mau service coverage ratio 82 persen di 2023, makanya kemudian gubernur meminta ada pembicaraan dan langkah-langkah perdata untuk kita bisa memastikan bahwa konsesi dikembalikan ke PAM Jaya," ujar Bambang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap klausul HoA DKI dengan Aetra berpotensi menimbulkan masalah hukum. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan klausul dalam perjanjian tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Baca juga: Aduan Swastanisasi Air, KPK Warning Anies Baswedan

"Khususnya pemberian eksklusivitas kepada Aetra untuk mengelola air baku menjadi air bersih di DKI Jakarta. Klausul ini menunjukkan bahwa penghentian privatisasi penyediaan air bersih belum dilakukan sepenuhnya oleh Pemprov DKI," kata Febri seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Mei 2019.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

3 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

15 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya