Kronologi Sengketa Lahan Taman BMW Versi PT Buana

Sabtu, 18 Mei 2019 08:10 WIB

Petugas menertibkan bangunan liar di taman BMW, Papango, Jakarta Utara, 1 Agustus 2017. Di lahan itu masih terpasang papan peringatan milik PT Buana Permata Hijau. TEMPO/Irsyan

TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa lahan Taman BMW, yang bakal menjadi tempat Persija Jakarta merumput, kini memasuki babak baru. Sebagian lahan kosong yang sedianya akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun Jakarta International Stadium (JIS) bagi Persija itu diklaim milik PT Buana Permata Hijau (BPH).

Baca: Sengketa Lahan Taman BMW, DKI Ajukan Banding Intervensi

Pada 14 Mei 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan PT BPH. Atas keputusan tersebut, sertifikat tanah milik Pemprov DKI atas sebagian lahan di Taman BMW dinyatakan cacat administrasi.

Berbekal keputusan PTUN itu, PT BPH meminta Pemprov DKI menghentikan pembangunan JIS.

Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap ngotot melanjutkan pembangunan Stadion BMW yang telah dijanjikan kepada para Jakmania, pendukung setia klub Persija. Anies menyatakan tanah itu milik Pemprov DKI dengan merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menghadapi sikap Anies itu, Jumat 17 Mei 2019, kuasa hukum PT BPH Damianus Renjaan menyampaikan penjelasan tentang kronologi sengketa lahan Taman BMW.

<!--more-->

Damianus menerangkan perusahaannya mendapatkan lahan seluas 69.472 meter persegi pada 26 November 1984 dari PT Sri Domes. Pada tahun berikutnya, yakni 6 Mei 1985, lahan itu mendapatkan surat rekomendasi dari Camat Tanjung Priok bernomor 91/1.711.1/1985, tanggal 6 Mei 1985 (L-2).

PT BPH lalu memasang papan tanda bahwa tanah tersebut merupakan milik perusahaan. Namun selang 9 tahun kemudian atau 1994, tanah itu dibebaskan oleh PT Agung Podomoro Land (APL) melalui jalur konsinyasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa sepengetahuan PT BPH.

Pada saat itu, APL membebaskan tanah tersebut untuk digunakan sebagai jalur hijau dan menitipkan uang pembebasan tanah ke pengadilan. Konsinyasi itu tercatat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 03/Cons/1994/PN.JKT.UT tanggal 08 Juli 1994 (L-6).

Advertising
Advertising

"Uang konsinyasi tersebut ternyata bukan berasal dari APBD DKI Jakarta, melainkan berasal dari PT Agung Podomoro yang tidak dilengkapi dengan bukti setor ke kas daerah," ujar Damianus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Persija Legend dan The Jakmania sebelum melakukan pertandingan persahabatan di Taman BMW, Jakarta Utara, Kamis, 14 Maret 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Pada 8 Juni 2007, kepemilikan lahan diserahkan PT APL kepada Pemprov DKI. Dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), PT APL mewakili 7 pengembang menyerahkan tanah Taman BMW seluas 26,5 hektare kepada Pemprov DKI. BAST menjadi dasar hukum Badan Pertahanan Nasional menerbitkan Sertipikat Hak Pakai No. 250 dan 251, yang membuat kepemilikan lahan menjadi tumpang tindih.

PT BPH mencatat ada kejanggalan dalam sertifikat itu. Sebab luas tanah yang disertakan dalam BAST adalah 26,5 hektare, tetapi total luas tanah yang tercatat dalam kedua sertifikat hanya 10,7 hektare alias tidak melingkupi seluruh lahan di Taman BMW.

Pada tahun 2014, PT BPH baru mengetahui bahwa kepemilikan tanahnya di Taman BMW telah beralih. Mereka juga baru mengetahui konsinyasi tersebut. Melihat tanahnya dicaplok, PT BPH menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang.

Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Jakarta No. 123/G/2014/PTUN-JKT tanggal 14 Juni 2015, sertipikat 250 dan 251 milik Pemprov DKI dinyatakan batal. Salah satu alasan pembatalan karena tidak lengkapnya dokumen atau surat asli dan tidak ada surat pelepasan dari penggarap ke Pemprov DKI, sehingga data yuridis objek sengketa cacat hukum.

<!--more-->

Sengketa itu lalu bergulir ke tingkat banding hingga kasasi dan dimenangkan oleh Pemprov DKI. Baik PT TUN dan Mahkamah Agung membatalkan gugatan PT BPH karena perusahaan tersebut tidak mempunyai kepentingan terhadap tanah sertipikat objek sengketa yang telah dibebaskan untuk kepentingan pembangunan prasarana umum (jalur hijau) dan telah dilakukan konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarat Utara.

Tak menyerah sampai di situ, pada 2017 PT BPH kembali mengajukan gugatan ke PN Jakarta Utara, tapi yang kali ini menjadi obyek adalah Badan Pengawas Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan (BP3L) Sunter DKI. Badan itu merupakan pihak yang melakukan konsinyasi tahun 1994.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 304/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR, tgl. 7 September 2017, gugatan itu dikabulkan sebagian. Pengadilan memutus konsinyasi BP3L melawan hukum dan membatalkannya, serta menyatakan PT BPH sebagai pihak yang berhak atas tanah seluas 69.472 meter persegi di Taman BMW. Putusan ini incraht atau berkekuatan hukum tetap.

"Konsinyasi itu dinyatakan melawan hukum, karena hanya bisa dilakukan terhadap tanah milik bersama di mana salah satu pihak tidak diketahui keberadaaannya. Tapi PT Buana dari dulu ada di situ," ujar Damianus.

Seorang warga melintas di lahan Taman BMW di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 4 Desember 2018. Tempo/Imam Hamdi

Akan tetapi saat proses sidang sengketa itu berlangsung, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara justru menerbitkan Sertifikat Hak Pakai bernomor 314 dan 315 Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017. Sertifikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.

<!--more-->

PT BPH pun menggugat penerbitan sertifikat ini ke PTUN. Sehingga di tahun 2018, ada dua perkara hukum yang berbeda untuk obyek yang sama. Perkara yang pertama Pemprov DKI dan PT APL mengajukan gugatan perlawanan untuk putusan nomor 304 soal pembatalan konsinyasi di PN Jakarta Utara.

Dalam persidangan, Pemprov DKI menggunakan SHP 314 dan 315 untuk membuktikan kepemilikan lahan di Taman BMW. Gugatan bernomor 202/PDT.G/2018/PN.JKT.UTR itu lalu dikabulkan dan menyatakan Pemprov DKI sebagai pemegang hak atas tanah sesuai sertifikat 250 dan 251, sedangkan tuntutan agar Putusan Nomor 304 dibatalkan, ditolak oleh Majelis Hakim. Saat ini perkara Nomor 202 tengah memasuki proses banding.

Suasana sidang putusan sengketa penerbitan dua sertipikat hak pakai (SHP) Taman BMW oleh penggugat PT Buana Permata Hijau di PTUN DKI Jakarta, Senin, 14 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Sedangkan untuk perkara penertiban sertifikat 314 dan 315, PT BPH telah ajukan ke PTUN pada tanggal 29 November 2018 dengan nomor perkara 282. Selanjutnya pada 14 Mei 2019, PTUN membatalkan SHP 314 dan 315 dab kasus ini dimenangkan PT BPH.

Alasan Majelis Hakim membatalkan kedua SHP karena sertifikat itu dikeluarkan saat persidangan konsinyasi sengketa lahan BMW di Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berlangsung. Perkara ini pun masih akan berlanjut karena Pemprov DKI dengan Badan Pertanahan Nasional tengah mengajukan banding ke PT TUN.

Baca: Sengketa Taman BMW, Anies Sebut Stadion Persija Jalan Terus

Meskipun Taman BMW masih terbelit sengketa lahan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pembangunan JIS atau Stadion BMW akan tetap berjalan.

Berita terkait

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

1 hari lalu

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

1 hari lalu

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

1 hari lalu

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

Anies dan Cak Imin hadir dalam halalbihalal PKS yang juga mengundang sejumlah elite partai politik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

3 hari lalu

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.

Baca Selengkapnya

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

3 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

3 hari lalu

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

4 hari lalu

Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto di kantor DPP PKB siang ini.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

4 hari lalu

Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.

Baca Selengkapnya