Swastanisasi Air di Jakarta, Ini Empat Hal yang Jadi Sorotan KPK

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 19 Mei 2019 12:40 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta saat jumpa pers mengenai penghentian swastanisasi air di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 11 Februari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti beberapa hal terkait dengan swastanisasi air di Jakarta. Salah satu poinnya mengenai perjanjian atau head of agreement (HoA) PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.

Karena itulah, KPK bakal mengundang kembali pemerintah DKI untuk mengetahui kebijakan penghentian swastanisasi yang disepakati DKI.

Baca juga : HoA Swastanisasi Air Dibedah, PAM Jaya Minta Klarifikasi KPK

Sebelumnya, dua instansi ini pernah bertemu dan membahas swastanisasi pada Jumat, 10 Mei 2019.

1. Klausul perjanjian HoA berpotensi timbulkan masalah hukum
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut pihaknya mengendus adanya potensi masalah dalam klausul perjanjian HoA PAM Jaya dan Aetra. Salah satunya karena PAM Jaya memberikan eksklusivitas kepada Aetra untuk mengelola air baku menjadi air bersih di Jakarta.

Menurut Febri, klausul itu memperlihatkan, pemerintah DKI tak sepenuhnya menyetop swastanisasi penyediaan air bersih. Dia mengingatkan agar perjanjian dengan swasta tidak melanggar aturan, menguntungkan keuangan pemerintah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

2. Bisnis dan kontrol pemerintah terhadap swasta
KPK juga mencermati bagaimana skema bisnis dan mekanisme kontrol PAM Jaya dengan dua perusahaan yang menjadi mitra swastanisasi. Kedua perusahaan itu, yakni Aetra dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
<!--more-->

KPK memperoleh informasi dari Tim Evaluasi Tata Air bahwa privatisasi pengelolaan air bersih yang berlangsung sejak 1998 hingga Desember 2016 justru merugikan pemerintah. Dalam catatan DKI, PAM Jaya selaku BUMD membukukan kerugian Rp 1,2 triliun. Sementara laba yang didapat swasta mencapai Rp 4,3 triliun.

PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) operator penyediaan dan pelayanan air minum di wilayah Barat DKI Jakarta, akan melakukan pekerjaan teknis di Instalasi Pengolahan Air (IPA) 2 Pejompongan, Jakarta Pusat. (dok Palyja)

KPK, Febri memaparkan, menilai laba swasta justru berbanding terbalik dengan kinerja dan target keterjangkauan air bersih. Dengan kata lain, produksi dan penyediaan ar bersih tidak sesuai harapan.

3. Penyebab kemunculan klausul kontrak
KPK menyoroti apa saja faktor-faktor yang menyebabkan klausul kontrak dengan swasta tidak mencerminkan kepentingan pemerintah. Febri mengutarakan, beberapa klausul kerja sama memberatkan pemerintah DKI.

Salah satunya kesepakatan pengembalian modal proyek atau internal rate of return (IRR) sebesar 22 persen dan kewajiban pemerintah menbayar defisit (shortfall) kepada swasta.

4. Skenario penghentian privatisasi
Tim Evaluasi Tata Air sebelumnya memberikan tiga opsi penghentian swastanisasi air. Opsi itu sudah disampaikan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Opsi pertama adalah status quo. Dengan opsi ini pemerintah menjamin keuntungan untuk Palyja 22 persen dan Aetra 15,8 persen.
<!--more-->

Artinya, meskipun PAM JAYA sedang dalam kondisi tak untung atau merugi, pemerintah tetap harus memberikan keuntungan kepada Aetra dan Palyja. Nilai jaminan keuntungan itu sebesar Rp 2,7 miliar per hari atau Rp 8,5 triliun jika kontrak terus berlanjut hingga 2023.

Keuntungannya jika Pemprov DKI memilih alternatif status quo ini, pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya atas pengambilalihan fasilitas karena setelah kontrak selesai seluruh aset akan kembali.

Sebagai dampaknya, Pemprov DKI tak akan mampu mencapai target penambahan layanan air perpipaan karena ada hak eksklusivitas mitra swasta dalam investasi dan pengelolaan.

Opsi kedua pemutusan kontrak sepihak. Dengan cara ini, masa kontrak yang seharusnya selesai 2023 menjadi lebih cepat empat tahun.

Baca juga : Aduan Swastanisasi Air, KPK Warning Anies Baswedan

Namun, pemutusan kontrak sepihak ini juga mengandung konsekuensi. PemprovDKI harus menanggung biaya terminasi sebesar Rp 1 triliun lebih untuk satu perusahaan.

Opsi terakhir terkait stop swastanisasi air, yaitu pengambilalihan pengelolaan secara perdata. Ada tiga cara pengambilalihan secara perdata antara lain membeli saham kedua Palyja dan Aetra, penghentian kerja sama, dan pengambilalihan secara bertahap Water Treatment Plan (WTP) atau Instalasi Pengelolaan Air (IPA) oleh PD PAM Jaya. Dengan opsi ini pemerintah pun harus menggelontorkan biaya antara 1-2 triliun.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

6 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

11 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya