EKSKLUSIF: Cerita Staf Gerindra Soal Ambulans Bawa Batu 22 Mei

Minggu, 26 Mei 2019 09:19 WIB

Penampakan Ambulans Partai Gerindra yang diamankan polisi terparkir di halaman MaPolda Metro Jaya, Jakarta, 23 Mei 2019. Polisi mengamankan Ambulans Partai Gerindra yang dibawa dari Tasikmalaya bernomor polisi B 9686 PCF yang membawa batu diduga untuk kerusuhan 22 Mei serta uang sebesar Rp 1.200.000 dan sejumlah telpon genggam. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Obby Nugraha menuturkan bagaimana dirinya bisa sampai ke Jakarta saat pecah kerusuhan pada Rabu dinihari, 22 Mei lalu. Oby adalah satu di antara lima tersangka dalam kasus mobil ambulans bawa batu untuk massa perusuh pada dinihari tersebut.

Baca:
Polisi Beberkan Kasus Ambulans Bawa Batu, Ini Kronologisnya

Obby, 33 tahun, memperkenalkan dirinya kepada Tempo sebagai staf di sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Tasikmalaya. Berbeda dengan pernyataan polisi kalau dia adalah wakil sekretaris.

"Tanggal 20 Mei kami dapat instruksi dari DPD Gerindra Jawa Barat untuk mengirim ambulans ke Jakarta," kata Obby ketika ditemui Tempo di ruangan Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Mei 2019.

Menurut Obby, surat instruksi diteruskan oleh Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya, Andi Warsandi. Isi surat, instruksi bagi seluruh DPC yang memiliki ambulans untuk mengirimnya ke Jakarta. Mereka diminta membantu jika ada korban dalam demonstrasi menolak hasil pemilu di depan Bawaslu 22 Mei atau bertepatan dengan jadwal semula KPU mengumumkan hasil pemilu.

Advertising
Advertising

Petugas kepolisian bertahan saat digempur lemparan batu dan petasan dari peserta Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Bentrokan pecah di depan Kantor Bawaslu sekitar pukul 20.15. TEMPO/M Taufan Rengganis

Seperti diketahui demonstrasi dan penolakan atas hasil pemilu diserukan kubu capres Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra. Kubu ini menolak kekalahan yang sudah diketahui sejak hitung cepat hasil pemilu dengan tuduhan terjadi kecurangan massif dan sistematis.

Baca:
Soal Ambulans Bawa Batu Buat Perusuh, Fadli Zon: Jangan Fitnah

Setelah menyanggupi, Obby berangkat ke Jakarta pada 21 Mei 2019 sekitar pukul 20.30 WIB bersama Yayan, sopir; serta Iskandar, Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya (disebut polisi Sekretaris). Obby duduk di belakang ambulans beralas spanduk.

Sempat terhambat kemacetan di Tol Cipularang, Obby dan rombongan sampai di Kantor Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 03.00, Rabu 22 Mei 2019. Belum sempat memberi surat tugas yang mereka bawa, Obby menuturkan, ambulans yang ditumpanginya angsung diminta menuju Bawaslu.

<!--more-->

Di sinilah, menurut Obby, dua orang simpatisan Partai Gerindra dari Riau bernama Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro menumpang. "Ayo, cepat ke Bawaslu, sudah banyak korban. Tolong, cepat," kata Obby menirukan perintah Hendrik dan Surya.

Baca:
Ambulans Bawa Batu Belum Bayar Pajak Bertahun-tahun

Ambulans lantas menuju Bawaslu di Jalan M.H. Thamrin. Mereka membuntuti satu ambulans dari DPC Gerindra Ciawi dan satu mobil Toyota Avanza hitam. Tapi sebelum sampai tujuan, mobil ambulans yang ditumpangi Obby diberhentikan oleh anggota Brimob, sementara dua mobil lainnya diperbolehkan lanjut.

Saat itu, versi Obby, mereka berlima disuruh turun dan diminta berjalan menjauh dari ambulans. Selang satu jam setelahnya, Obby bersama empat lainnya dijemput mobil polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya karena disebut ambulans membawa batu.

"Sejak berangkat dari DPC Tasik, kami tidak membawa batu. Kami tidak tahu batu itu dari mana," ujar Obby.

Polisi bersama pihak yang membawa ambulans Partai Gerindra yang menyimpan batu dalam aksi ricuh di Tanah Abang pada Rabu dini hari 22 Mei 2019. Dokumen Humas Polda Metro Jaya

Belakangan, polisi lewat Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi menyita mobil ambulans bernomor polisi B-9686-PCF tersebut sebagai barang bukti. Polisi, kata Argo, menemukan 10 batu tersimpan dalam kardus air mineral dan sejumlah uang.

Baca:
Ambulans Bawa Batu Buat Perusuh, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Argo menyebut polisi mendapat keterangan dari saksi mata anggota massa perusuh sebelumnya mendapat pasokan batu dari mobil ambulans itu. Kecurigaan menguat setelah menemukan mobil ambulans tak membawa peralatan medis dan penumpangnya tak ada yang berkualifikasi petugas medis.

Polisi lalu menjerat kelimanya dalam kasus ambulans bawa batu untuk kerusuhan 22 Mei dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut melakukan dan membantu melakukan tindak pidana. Tak cukup dua pasal itu, ada pula jerat Pasal 170 tentang kekerasan, Pasal 212 tentang melawan aparat hukum, dan Pasal 214 tentang memaksa melawan aparat hukum. "Ancaman penjara lebih dari lima tahun," ucap Argo.

Berita terkait

Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

13 Desember 2023

Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

Saat debat capres, Anies Baswedan sebut Harun Ar-Rasyid yang tewas saat memprotes hasil Pemilu 2019, begini peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

12 Desember 2023

Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

Calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyebut nama Harun Al Rasyid dalam debat pertama calon presiden pemilu tahun 2024

Baca Selengkapnya

Brimob Satuan Tertua Polri, Pelaksanaan Tugas Sehari-hari di Bawah Kendali Siapa?

26 Agustus 2022

Brimob Satuan Tertua Polri, Pelaksanaan Tugas Sehari-hari di Bawah Kendali Siapa?

Brimob satuan tertua Polri yang lahir pada 14 November 1946 ini dibentuk untuk mencegah ancaman Kamtibmas. Apa tugas, fungsi dan perannya?

Baca Selengkapnya

Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Brimob dengan Samapta di Kepolisian

9 Agustus 2022

Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Brimob dengan Samapta di Kepolisian

Biasanya, masyarakat kerap kali menilai Brimob dan Samapta adalah kesatuan yang sama, tetapi sebenarnya keduanya merupakan satuan kepolisian yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

18 Desember 2019

Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

Persidangan Kivlan Zen sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #27 Bisakah Pemblokiran Internet Atasi Hoaks?

14 Desember 2019

CekFakta #27 Bisakah Pemblokiran Internet Atasi Hoaks?

Bisakah Pemblokiran Internet Atasi Hoaks?-Aman Tidaknya Dompet Digital-Kabar Kibul Pelantikan Prabowo-Sandi

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

7 November 2019

Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

Di sidang Habil Marati, saksi ungkap terima perintah dari Kivlan Zen. Yunarto Wijaya disebut sebagai pengkhianat bangsa.

Baca Selengkapnya

Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

1 November 2019

Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Helmi Kurniawan alias Iwan, menganggap Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pengkhianat TNI

Baca Selengkapnya

Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

31 Oktober 2019

Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

Saksi sebut Kivlan bilang uang (untuk membeli senjata api) dari Habil Marati. Mengaku yunior yang patuh kepada senior.

Baca Selengkapnya

Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

31 Oktober 2019

Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

Satu terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu bersaksi di perkara yang sama dengan terdakwa politikus PPP Habil Marati.

Baca Selengkapnya