Ojek Online Pembuat Video Provokasi Minta Maaf ke Polisi
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Jobpie Sugiharto
Selasa, 28 Mei 2019 07:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang pengemudi Ojek Online pembuat video provokasi melawan gas air mata polisi dalam kerusuhan 22 Mei 2019 meminta maaf kepada pihak berwajib atas perbuatan tersebut. keduanya adalah Heru Widiyantoro, 32 tahun, dan Dwi Septiyanto (26).
"Saya dan teman saya Anto menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dari lubuk hati saya kepada seluruh Kepolisian Republik Indonesia agar bisa memafkan saya," kata Heru di kantor Polres Metro Jakarta Barat, pada Senin, 27 Mei 2019. "Saya benar-benar tidak sengaja, merekam dan menyebar video itu, saya hanya tadinya untuk di grup internal untuk lucu-lucuan, saya tidak menyangka akan viral seperti ini."
Baca: Ojek Online Suka Ngetem, DKI Mau Atur Tempat Jemput Warga
Dalam video yang dipersoalkan oleh Polres Jakarta Barat itu, terlihat Heru Widiyantoro mengenakan jaket ojek online Grab dan helm. Kepada polisi dia menyatakan yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online adalah Dwi Septiyanto. Sedangkan Heru masih menganggur.
Heru pun menuturkan bahwa dia spontan menggunakan atribut Ojek Online Grab milik temannya itu. "Saya spontan saja, ada di setang (sepeda motor) saya pakai," ucapnya.
Dalam sorotan video, Heru mengatakan, "Buat kawan-kawan ya, yang masih punya stok pajangan tai yang gede-gede, yang belum pada berak ya. Tolong dibungkusin di plastik, percuma kita gak bisa ngelawan pakai batu, pake perasaan, enggak bisa. Dia pakai gas air mata, kita harus pakai tai yang gede-gede."
Dwi tak mau kalah, dia lantas mengatakan, "Harus pakai ini, tai kemarin yang sudah keras, yang dua hari belum dikeluarin."
Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap keduanya pada Ahad, 26 Mei 2019, di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta Timur dan Bekasi.
"Dua orang ini melakukan provokasi melalui media sosial Facebook, Instagram maupun Whatsapp," kata Kepala Polres Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki Haryadi, dalam keterangan pers di kantornya pada Senin, 27 Mei 2019.
Menurut Hengki, kedua pelaku mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh atau tidak semestinya yang ditujukan kepada aparat keamanan, baik TNI dan Polri. Keduanya diketahui membuat video itu di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada saat terjadi kerusuhan 22 Mei 2019.
Hengki pun mengatakan para pelaku tersebut melanggar Pasal 45 Ayat 2 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Alasan Dishub DKI Mau Aplikasi Ojek Online Stop di Area Tertentu
Dalam video tersebut, keduanya memang tidak menyebutkan instansi Polri atau TNI secara langsung. Namun, Hengki Haryadi tetap meyakini perbuatan keduanya telah memenuhi unsur tindak pidana. Bahkan, polisi juga telah berkonsultasi dengan ahli bahasa soal masalah ini.
"Bahwa yang menggunakan gas air mata itu petugas, dalam hal ini Kepolisian, sedangkan yang melakukan pengamanan ada TNI juga," ujar Hengki tentang perbuatan pelakunya yang salah satunya pengemudi Ojek Online.
M. YUSUF MANURUNG