TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan bahwa imbauan mematikan aplikasi ojek online di kawasan tertentu bukan bertujuan menutup bisnis ride sharing itu.
Hal ini sebagai upaya menertibkan ojek online yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas. "Saya minta Grab dan Go-Jek, bisa enggak dimatikan aplikasinya di tempat-tempat yang melanggar lalu lintas,” ujar Andri kepada Tempo, Sabtu, 7 Juli 2018.
Baca Juga:
Menurut Andri, selama ini banyak pengemudi ojek online yang mengetem di sembarang tempat. Mereka mangkal di lokasi yang dilarang, seperti bahu jalan. “Itu jelas menyalahi aturan,” ujar dia.
Baca: Dishub DKI Minta Aplikasi Ojek Online Dimatikan di Area Tertentu
Pelanggaran yang dilakukan pengemudi ojek online sudah banyak. Saat operator ojek online pertama kali beroperasi, tutur Andri, pihak manajemen menyebutkan pengemudi tidak perlu mangkal dan cukup menunggu pesanan dari rumah. “Nyatanya tidak sesuai dengan realitas di lapangan.”
Dia menyebutkan banyak pengemudi ojek online yang menunggu konsumen dengan berkerumun di pinggir jalan, bahkan menggunakan bahu jalan. Para pengemudi telah melanggar prinsip dari angkutan berbasis aplikasi online.
"Dulu katanya ojek online itu tidak perlu ngetem, sekarang dia mangkal juga, sampai di jalan bikin macet," ujarnya.
Aplikasi ojek online, kata Andri, tetap bisa dinyalakan di lokasi yang tidak melanggar aturan lalu lintas. Tujuannya mematikan aplikasi biar tidak bisa mengambil penumpang di lokasi yang melanggar. “Makanya saya minta aplikasi dimatikan di lokasi itu,” ujar dia.
Simak juga: Kata Sandiaga Soal DKI Impor 10 Ribu Ton Bawang Putih dari Cina
Menurut Andri, aturan ini juga sebagai pembelajaran bagi pengemudi ojek online agar tidak melanggar lalu lintas. Tidak boleh lagi mangkal atau mengetem di bahu jalan. “Ini juga mengajarkan masyarakat agar menunggu atau memesan di tempat yang telah ditentukan.”
Tujuannya, tutur Andri, untuk mengedukasi pengemudi ojek online dan konsumen. "Ojol enggak menunggu di tempat yang dilarang, masyarakat juga enggak manja minta dijemput di lokasi yang dilarang," demikian Andri menegaskan.