Usai Jalani Pemeriksaan di Polda, Pengacara: Kivlan Zen Ditahan

Kamis, 30 Mei 2019 17:33 WIB

Mayor Jenderal TNI (purn) Kivlan Zen ditemui seusai menjadi penceramah subuh di Masjid Annur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pemilik senjata api ilegal, Kivlan Zen, selama 20 hari ke depan. Pensiunan Mayjen TNI dan eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu dikirim ke Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya Guntur setelah menjalani pemeriksaan kedua sejak Rabu sore.

Baca:
Pengacara: Kasus Kivlan Zen Tak Terkait Rencana Pembunuhan Tokoh

“Alasan ditahan karena penyidik menganggap alat bukti sudah cukup,” kata pengacara Kivlan, Suta Widhya, di Polda Metro Jaya, Kamis 30 Mei 2019.

Suta tak menjelaskan secara rinci ihwal alat bukti yang dimiliki polisi. Ketika ditanya soal itu, ia hanya menjawab penyidik menggunakan alat bukti berupa senjata api yang dimiliki Azwarmy alias Army, mantan sopir pribadi Kivlan.

Azwarmy ada di antara enam tersangka perusuh bersenjata api dalam kerusuhan 22 Mei lalu. Komplotan enam tersangka ini disebut memiliki misi membunuh empat tokoh nasional dan seorang ketua lembaga survei.

Advertising
Advertising

Baca juga:
Kivlan Zen Diperiksa Kasus Senjata Ilegal, Ini barang Buktinya

“Alat buktinya senjata orang lain. Senjata yang ditemukan di orang lain, dianggap ada hubungan (dengan Kivlan),” ujar dia.

Suta menilai tidak ada alasan bagi polisi untuk menahan kliennya lantaran Kivlan tak pernah memiliki senjata setelah purnatugas. Tim pengacara, kata Suta, akan mengusahakan Kivlan bebas dalam waktu 20 hari ke depan. “Kami minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian bahwa aktivitas dia selama ini apa,” kata Suta.

Baca:
Tersangka Plot Pembunuhan 4 Tokoh Pernah Jadi Sopir Kivlan Zen

Kivlan Zen telah diperiksa sejak pukul 16.00 WIB Rabu, 29 Mei 2019. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara. Polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan Kivlan yang juga tersangka makar dalam penyidikan di Mabes Polri itu.

KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Jumat 31 Mei 2019, Pukul 00.09 WIB, untuk meralat posisi Kivlan Zen di Kostrad TNI AD.

Berita terkait

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

13 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

17 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

18 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

19 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

20 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

22 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

22 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya