TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan kasus yang menjerat kliennya saat ini tak ada kaitannya dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh sekelompok orang.
Baca juga: Kivlan Zen Diperiksa Kasus Senjata Ilegal, Ini barang Buktinya
"Kalau dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan pemeriksan sebelumnya, ya, tidak ada hubungannya sama sekali," ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2019. Djuju juga mengatakan pemeriksaan Kivlan saat ini tak ada kaitannya dengan penangkapan eks Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Soenarko.
Kivlan, ujar Djuju, diperiksa lantaran mengetahui sopir pribadinya, Amri, yang memiliki senjata api secara ilegal. Adapun Amri merupakan satu dari enam tersangka yang diduga berencana membunuh empat tokoh nasional.
Amri, kata Djuju, pernah mengatakan kepada Kivlan kalau dirinya memiliki senjata api sekitar dua tiga pekan yang lalu. Begitu tahu sopirnya membawa senjata, kata Djudju, Kivlan langsung menegur.
Ia meminta Amri agar memiliki izin yang resmi. Djudju menengarai Amri memiliki senjata api lantaran dirinya memiliki usaha jasa pengamanan. "Jadi memerlukan senjata," tutur dia.
Djuju pun membantah kalau kliennya lah yang memiliki senjata api secara ilegal. "Sampai saat ini, di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai, atau memakai senjata api satu pun," kata Djudju.
Baca juga: Kivlan Zen Diperiksa Kasus Senjata Ilegal, Ini Versi Pengacara
Kivlan Zen telah diperiksa sejak Kamis, 29 Mei 2019, pukul 16.00 WIB. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara. Polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status ini.