Kelanjutan Proyek Meikarta, Ridwan Kamil Konsultasi dengan KPK

Rabu, 12 Juni 2019 13:49 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjadi bupati Bekasi di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 12 Juni 2019. Eka menggantikan Bupati Neneng Hasanah Yasin yang divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Meikarta.

TEMPO.CO, Bekasi - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dirinya akan berkonsultsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kelanjutan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. “Saya akan minta ke KPK status persidangan sudah 100 persen atau belum,” kata Ridwan Kamil selepas melantik Eka Supria Atmaja menjadi Bupati Bekasi di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 12 Juni 2019.

Baca juga: Neneng Mundur, Ridwan Kamil Lantik Bupati Bekasi yang Baru

Menurut Ridwan Kamil, dari hasil konsultasi untuk membahas proyek tersebut. “Kalua belum, saya gak akan bergerak untuk merumuskan masalah-masalah lanjutan. Takut nanti disangka lagi ada hal-hal yang mengganggu proses-proses,” kata dia.

Salah satu yang belum tuntas di antaranya soal tata ruang Bekasi. “Bolanya di KPK,” kata Ridwan Kamil.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menghindar saat ditanya soal kelanjutan proyek Meikarta. Dia bungkam saat dicecar pertanyaan soal nasib proyek Meikarta di wilayahnya.

Advertising
Advertising

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Wakil Bupati Eka Supria Atmaja menjadi Bupati Bekasi hari ini, Rabu, 12 Juni 2019, di Gedung Sate, Bandung, setelah pengunduran diri Neneng Hasanah Yasin disetujui Kementerian Dalam Negeri.

“Secara peraturan perundang-undangan, Pak Eka sebagai wakil bupati atas surat keputusan Kementerian Dalam Negeri, hari ini dilantik sebagai Bupati Kabupaten Bekasi,” kata Ridwan Kamil, Rabu, 12 Juni 2019.

Neneng mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi saat tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung setelah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi karnen menerima suap proyek Meikarta.

Kementerian Dalam Negeri memutuskan pemberhentiannya efektif tanggal 24 April 2019. Selanjutnya Eka akan meneruskan jabatan bupati Bekasi untuk periode 2017-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memutus bersalah Neneng Hasanah Yasin karena menerima suap dari pengembang proyek Meikarta dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 29 Mei 2019. Neneng terbukti menerima suap Rp 10,63 miliar dan 90 ribu dolar Singapura terkait perizinan proyek Meikarta.

Baca juga: Polisi Telah Menahan Habil Marati Terkait Kerusuhan 22 Mei

Dampak kasus Meikarta, Pengadilan juga memutuskan mencabut hak politiknya untuk dipilih. Bersama dengan Neneng, Pengadilan juga memutus bersalah anak buahnya yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penatan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

5 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya