Menangis Bacakan Pleidoi, Ratna Sarumpaet: Tak Ada Motif Politik

Selasa, 18 Juni 2019 14:09 WIB

Terdakwa berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet menangis saat membacakan nota pembelaaan diri dalam lanjutan persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019. TEMPO/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet menangis saat membacakan nota pembelaaan diri atau pleidoi dalam lanjutan persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna yang sedang membacakan pleidoi pribadinya mulia terisak saat menyampaikan alasannya berbohong atas operasi sedot lemak yang dia jalani.

Baca: Pengembangan Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Bidik Penyebar Hoax?

"Saksi saksi-saksi di persidangan mengungkap bahwa berita bohong saya tidak ada motif politik, tapi semata-mata untuk menutupi kepada anak-anak saya bahwa saya dalam usia lanjut masih melakukan operasi sedot lemak," kata Ratna Sarumpaet sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019.

Dengan mata yang basah, Ratna terus membacakan nota pembelaaan dirinya yang dia pegang dengan tangan kanannya. Sesekali kepala Ratna menunduk saat membacakan pleidoi.

Advertising
Advertising

Baca: Kata Ratna Sarumpaet Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Pleidoi

Ratna menilai tuntutan jaksa yang menjeratnya dengan pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak berdasar. Ia mengaku tidak pernah menyebarkan berita bohong kepada orang orang dekatnya. Dia membantah jika telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara enam tahun. Jaksa menilai Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

5 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

24 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

33 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

33 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

33 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

39 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

39 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya