Pergub Pulau Reklamasi Ahok Bertahan, Anies: Tak Sesederhana Itu
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ali Anwar
Rabu, 19 Juni 2019 13:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki alasan tak mencabut Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) di Pulau Reklamasi. Pergub yang diterbitkan mantan Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau Ahok itu menjadi dasar hukum terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di Pulau D, yang kini dipermasalahkan banyak pihak.
Baca juga: Protes IMB Reklamasi, Walhi Sebut Alasan Anies Dibuat-buat
"Pencabutan Pergub tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini," ujar Anies melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 19 Juni 2019.
Dengan pengertian tidak berlaku surut, artinya pencabutan Pergub 206 tahun 2016 saat ini tak akan memengaruhi status hukum ratusan bangunan di Pulau Reklamasi. Sehingga suka atau tak suka, Anies mengatakan harus melaksanakan pergub terbitan Ahok itu.
"Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," ujar Anies.
Sebelumnya, Pemerintah DKI menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D yang sekarang bernama Pantai Maju pada November 2018. Penerbitan IMB itu sebelumnya didahului penyegelan 932 bangunan oleh Anies pada Juni 2018.
Proses penerbitan IMB itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dengan berdasarkan pengajuan PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pantai Maju.
Selain telah membayar denda, penerbitan IMB karena pengembang memiliki dasar hukum membangun ratusan gedung dan rumah itu, yakni Pergub 206 tahun 2016. Dalam aturan itu, pengembang yang telah membangun pulau buatan seluas 312 hektare berhak atas 35 persen luas lahan.
Baca juga: Terbit IMB di Pulau Reklamasi, Anies Menuai Kecaman
Anies Baswedan mempertanyakan alasan Ahok menerbitkan Pergub 206 itu. Sebab, menurut Anies, tata kota selama ini lazimnya diatur dalam sebuah perda, bukan pergub. Terlebih Pergub 206 terbit setelah mandeknya pembahasan raperda di DPRD dan menjelang Ahok memasuki masa cuti kampanye. "Apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," ujar Anies.