Berkas Kasus Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma Masih Diteliti

Kamis, 20 Juni 2019 12:32 WIB

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana usai salat Idul Fitri 1440 Hijriah di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

"Sampai saat ini berkas masih dalam tahap penelitian oleh tim jaksa peneliti," ujar Humas Kejati DKI, Nirwan Nawawi, lewat pesan pendek, Kamis, 20 Juni 2019.

Baca: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma

Menurut Nirwan, pihak Kejati menerima berkas Eggi pada 12 Juni 2019, sementara Lieus pada 14 Juni 2018. Setidaknya, penyidik masih punya waktu 6 hari lagi untuk meneliti berkas Eggi, sedangkan 8 hari untuk Lieus.

Hal itu merujuk kepada peraturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalanya disebutkan bahwa jaksa diberikan waktu 14 hari untuk meneliti berkas suatu kasus.

Advertising
Advertising

Eggi Sudjana dijerat pasal makar setelah berpidato di depan rumah peninggalan orangtua Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung Prabowo-Sandiaga.

Baca: Ini Cerita Lieus Sungkharisma Soal Eggi Sudjana di Tahanan

Eggi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Polisi pun memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana selama 40 hari sejak masa penahanan yang selesai pada 2 Juni 2019. Ia diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019 ke Bareskrim Polri. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Juru kampanye BPN Prabowo tersebut dianggap melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 l jo pasal 107.

Lieus Sungkharisma telah dilepaskan dari Rutan Polda Metro Jaya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi. Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan Lieus.

Berita terkait

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

40 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

50 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Kejati Jawa Barat Tetapkan 2 Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar

54 hari lalu

Kejati Jawa Barat Tetapkan 2 Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar

Kejati Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar di Universitas Mitra Karya.

Baca Selengkapnya

Kejati Bangka Belitung Tahan Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar

4 Januari 2024

Kejati Bangka Belitung Tahan Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar

Kejati Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap eks Direktur Operasi PT Timah Tbk Alwin Albar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

2 Januari 2024

Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

Sejumlah kalangan tampak melayat di rumah duka Rizal Ramli pada malam ini.

Baca Selengkapnya

Aparat Kejati Lampung Tangkap Joki Tes CPNS Kejaksaan

14 November 2023

Aparat Kejati Lampung Tangkap Joki Tes CPNS Kejaksaan

Intelijen Kejati Lampung menangkap seorang wanita yang diduga sebagai joki pada pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar CPNS Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Rektor UNS Diperiksa 7,5 Jam di Kejari Solo, Terkait Dugaan Korupsi Rencana Kerja dan Anggaran 2022

31 Agustus 2023

Rektor UNS Diperiksa 7,5 Jam di Kejari Solo, Terkait Dugaan Korupsi Rencana Kerja dan Anggaran 2022

Pemeriksaan Rektor UNS di Kantor Kejari Solo pada Kamis tadi pagi dimulai menyusul kedatangannya pada sekitar pukul 9.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

22 Agustus 2023

2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya