PPDB SMA: Murid Pintar Terancam Tak Dapat Kursi, Orang Tua Protes

Kamis, 20 Juni 2019 23:08 WIB

Penerimaan peserta didik baru (PPDB). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto/pras).

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Belasan orang tua murid menggeruduk Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang berlokasi di SMA Negeri 7 Tangerang Selatan. Mereka curhat aturan baru zonasi sekolah di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Baca: PPDB Online, Dukcapil Tangsel Kritik Soal Syarat Kartu Keluarga

Mereka mengungkap prestasi anak-anaknya yang tercermin dari nilai rata-rata ujian nasional lalu di atas sembilan. Tapi ternyata itu belum menjamin mereka bisa diterima di sekolah yang dituju sesuai zona yang ditetapkan.

Penyebabnya, prinsip mendekatkan domisili setiap peserta didik dengan sekolah yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Aturan yang disebut murni berdasarkan jarak itu--yang kemudian diterapkan lewat sistem koordinat lokasi rumah--diharuskan mendapat kuota sedikitnya 90 persen dari kapasitas setiap sekolah.

"Kami datang ke sini untuk mendukung anak-anak kami yang berprestasi tapi dengan adanya sistem zonasi ini sangat merugikan mereka yang sudah berjuang selama tiga tahun," kata Femi Masdini, seorang orang tua murid asal SMP Negeri 8, Kamis 20 Juni 2019.

Advertising
Advertising

Baca: Kisruh PPDB, Kenapa Dinas Pendidikan Sebut Orang Tua Murid Main Judi?

Femi dan yang lainnya berharap anak-anaknya bisa diterima di SMAN 2 yang memang sudah sesuai dengan zonasi domisili mereka. Femi sendiri mengungkap kalau jarak rumahnya ke SMA Negeri 2 yang ingin dituju anaknya berjarak tak lebih dari tiga kilometer.

Namun aturan yang lebih memperhitungkan jarak tempat tinggal setiap calon murid dengan sekolah, sekalipun berada dalam zonasi yang sama, menekan peluang mereka bisa diterima. "Rezekinya yang tinggal di belakang sekolah," imbuhnya.

Femi membandingkan dengan sistem zonasi tahun lalu yang disebutnya masih memperhitungkan nilai akademis. Selain kuota non zonasi yang lebih besar. "Tahun ini nilai tidak dilirik sama sekali, kalau seperti itu ya seharusnya tidak ada UNBK jadi mereka tidak usah memikirkan ujian," katanya.

Baca: PPDB SMA Gaduh, Ini Kata Wali Kota Depok

Terpisah, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan bahwa kewenangan PPDB tingkat SMA dan SMK ada di Pemerintah Provinsi Banten. Dia berharap kewenangan itu bisa dikembalikan ke wilayah untuk mengatasi keluhan seperti yang datang hari ini.

"Kalau kewenangannya dikembalikan ke Pemerintah Kota Tangsel kami juga siap untuk melakukan kewenangan tersebut," katanya membandingkan dengan PPDB tingkat SMP yang diklaim menerapkan seleksi nilai akademik dan non akademik selain zonasi.

Berita terkait

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

12 jam lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

15 jam lalu

PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

Aturan itu telah disiapkan menjelang pelaksanaan PPDB tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

3 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

3 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

3 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

6 hari lalu

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

7 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

7 hari lalu

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA

Baca Selengkapnya