Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Dengarkan Replik Jaksa Siang Ini

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Jumat, 21 Juni 2019 11:26 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Saat membacakan nota pembelaaan diri, Ratna mengaku membuat berita bohong untuk menutupi operasi tersebut kepada keluarganya. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet, akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Jumat, 21 Juni 2019.

Baca Juga: Tanggapi Eksepsi Ratna Sarumpaet, Jaksa Pertanyakan Hal Ini

Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan agenda sidang adalah pembacaan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan alias pleidoi Ratna. "Rencananya habis Salat Jumat nanti pukul 13.30 WIB," ujar Desmihardi lewat pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 21 Juni 2019.

Menurut dia, tidak ada persiapan khusus untuk persidangan hari ini. Alasannya, Ratna dan tim pengacara hanya akan mendengarkan replik yang dibacakan oleh JPU.

Ratna Sarumpaet beserta tim pengacaranya membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019. Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu meminta majelis hakim membebaskan dirinya. “Saya memohon kepada majelis hakim bebaskan saya secara hukum," kata Ratna.

Ratna Sarumpaet menilai tuntutan jaksa yang menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak relevan karena dirinya tidak ada niat untuk menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Advertising
Advertising

Menurut Ratna, berita bohong soal penganiyaan tersebut bersifat pribadi yang dia karang untuk keluarga dan orang dekatnya.

Ratna juga tidak mengerti keonaran yang dimaksud oleh jaksa penutut umum. Ia menilai keonaran merupakan kerusuhan besar seperti yang terjadi pada Mei 1998. Sambil menangis, Ratna mengatakan tidak ada motif politik di balik kebohongannya.

Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Alasan Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

JPU sebelumnya menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Berita terkait

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

5 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

5 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

7 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

7 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

8 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

8 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

11 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

11 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya