Didakwa Bikin Keonaran, Ratna Sarumpaet: Itu Persoalan Pribadi

Jumat, 21 Juni 2019 23:04 WIB

Atiqah Hasiholan (kiri) menemani Ratna Sarumpaet menuju ruang sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi salah satu saksi meringankan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet menganggap penyebaran berita bohong atau hoax yang dikarang untuk menutupi operasi plastiknya sebagai persoalan pribadi. Dia membantah telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar bahwa dia menjadi korban penganiayaan karena aktivitas politiknya.

Baca: Terancam 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Jokowi

Menurut Ratna, cerita muka lebam akibat dianiaya yang disebarkannya ke beberapa orang adalah persoalan pribadi. "Bukan, itu persoalan pribadi," kata Ratna sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019. "Semua orang tahu apa arti keonaran ya dan semua rakyat Indonesia bisa membaca kamus."

Putri Ratna, Atiqah Hasiholan, ikut menegaskan definisi keonaran yang telah disampaikan kuasa hukum ketika ditanya apakah cerita hoax yang ramai dibicarakan publik bukan tergolong keonaran.

Atiqah menyebut arti keonaran yang dipahami Ratna pernah disampaikan oleh penasehat hukum. Selain itu, ada juga penjelasan dari ahli hukum yang sudah dihadirkan dalam persidangan. "Bisa dibaca lagi keonaran yang dimaksud. Jadi dicek aja sendiri," ucap Atiqah.

Ratna tak menambahkan jawaban Atiqah. Ratna, wanita 70 tahun itu, lalu menyunggingkan senyum kepada Tempo.

Sebelumnya, pengacara Ratna, Insank Nasarudin, menilai cerita bohong kliennya tidak terbukti menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan saat pembacaan nota pembelaan.

Insank mengatakan keonaran yang dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak terjadi karena tak ada pihak yang mengalami kerugian akibat berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Insank merujuk pada keterangan ahli Mudzakir yang menjelaskan keonaran adalah kekacauan yang tidak bisa dikendalikan lagi hingga harus ditertibkan aparat keamanan. Ia mencontohkan kerusuhan 1998 salah satu bentuk dari keonaran.

Baca: Menangis Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Tak Ada Motif Politik

JPU menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Berita terkait

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

3 hari lalu

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, perbankan nasional masih menjadi tempat yang sangat aman untuk menyimpan uang.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

24 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

24 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

27 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

34 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

43 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

52 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

52 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

52 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

57 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya