Anies dan Ahok Bicara Pergub Reklamasi, Ini Selengkapnya
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 22 Juni 2019 19:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 kembali populer. Sebabnya, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Gubernur Anies Baswedan untuk 932 bangunan yang sudah berdiri di Pulau D atau kini bernama Pantai Maju. IMB diterbitkan November 2018 namun baru terungkap saat ini.
Baca: Anies Terbitkan IMB Reklamasi Setelah Denda Dibayar, Koalisi: Gaya Ahok
Pergub 206 dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mengisi kekosongan perda yang mengatur pulau reklamasi. Perda terganjal pembahasan kontribusi tambahan yang harus disetor pengembang pulau reklamasi. Pembahasannya semakin terbenam setelah satu anggota DPRD DKI terbukti menerima suap dari pengembang.
Pergub lalu dibuat Ahok tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub yang ditetapkan 25 Oktober 2016 itu menyatakan memberi pedoman dalam persiapan dan perencanaan pengembangan Pulau, C,D, E. Di dalamnya disebutkan kalau panduan rancang kota bertujuan menciptakan kawasan yang terpadu melalui konsep superblok.
Dalam pernyataannya yang terbaru, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengatakan pergub itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga IMB yang sudah terbit harus dicabut kembali. "Pemerintah DKI shortcut dengan menerbitkan pergub itu," bunyi isi pernyataan koalisi, Jumat 21 Juni 2019.
Baca: Terabas Prosedur, Anies Didesak Cabut Lagi IMB Reklamasi
Berikut ini pernyataan Anies dan Ahok soal pergub tersebut. Anies membuat dua keterangan tertulis untuk membenarkan langkah penerbitan IMB yang dilakukannya, sedang Ahok membuat pernyataan dalam serangkaian wawancara menanggapi keterangan Anies.
<!--more-->
ANIES SOAL PERGUB 206:
- Anies membenarkan langkah penerbitan IMB itu menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Peraturan itu berisi kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Peraturan Pemerintah itu lalu menjadi landasan munculnya Pergub 206 tahun 2016. "Jadi suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," ujar Anies, dalam keterangan tertulis 19 Juni.
Baca: Bela Anies, Jakpro Bilang Akan Butuh IMB Reklamasi Juga
-Pergub digunakan setelah memastikan PT Kapuk Naga Indah menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemprov DKI. Anies menyebut adanya denda yang telah dibayarkan Kapuk Naga namun tak mendetilkan besarannya. "Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kami, lalu dibawa ke pengadilan, hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku," ujar Anies.
-Menurut Anies, pembangunan ratusan bangunan di Pulau D, di mana IMB diterbitkannya, terjadi pada 2015-2017 atau era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu, ditambahkannya, pengembang Kapuk Naga berpegang kepada Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
-Anies menuturkan bisa saja mencabut pergub tersebut agar bangunan kehilangan dasar hukumnya dan bisa dibongkar. Namun, urung dilakukannya karena khawatir berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada Pemprov DKI. "Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum," katanya, "Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu."
Baca: Terbitkan IMB Reklamasi Pakai Pergub Ahok, Anies: Mau Tidak Mau
-Anies mebgatakan, luas areal terbangun di Pulau D yang kini memiliki IMB baru lima persen. Ia mengatakan masih ada 95 persen lahan yang masih belum dimanfaatkan. "Itu yang kami akan tata kembali agar sesuai dengan visi memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," ujar Anies.
<!--more-->
AHOK SOAL PERGUB 206:
- Ahok menyatakan tak pernah menggunakan Pergub 206 tahun 2016 untuk menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi. Dia tetap menunggu Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta selesai dibahas di DPRD.
Baca: Ahok Bingung Anies Tak Cabut Pergub Reklamasi
- Dalam raperda yang ditunggunya itu tercantum klausul kewajiban pengembang memberikan 15 persen NJOP dari area pulau yang dikomersialkan kepada DKI. Pemberian IMB tanpa menunggu perda berarti menutup peluang adanya kontribusi tambahan dari pengembang tersebut.
- Ahok menegaskan tetap dibutuhkan perda yang mengatur pulau reklamasi untuk penerbitan IMB. "Kalau aku yang keluarkan IMB (pakai Pergub 206), pasti udah diperiksa dan lain-lain, dianggap merugikan negara," katanya.
- Ahok mengkritik pernyataan Anies tak mau mencabut Pergub 2016 demi kredibilitas institusi. "Apakah harga keputusan presiden dan perda 1995 tentang reklamasi tidak dianggapnya?" kata dia tentang penolakan Anies selama ini terhadap proyek reklamasi yang bertentangan dengan kepres dan perda itu.