Sidang Kasus Hoax, Ini yang Disorot Ratna Sarumpaet dalam Duplik

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 25 Juni 2019 07:45 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dengan penjagaan personel kepolisian dan kejaksaan bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2109. Ratna membacakan sendiri pledoinya dalam sidang. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.

Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan pada persidangan nanti ia dan kliennya akan membacakan duplik terhadap replik Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Didakwa Bikin Keonaran, Ratna Sarumpaet: Itu Persoalan Pribadi

"Kami sudah siapkan duplik yang pada pokoknya berisi bantahan terhadap replik JPU," kata Desmihardi lewat pesan pendek, Senin malam, 24 Juni 2019.

Desmihardi menjelaskan, duplik akan membahas tentang keonaran yang didakwa oleh JPU kepada Ratna.

Advertising
Advertising

Menurut dia, keonaran yang disebut sebagai akibat dari kebohongan Ratna itu tidak terbukti selama persidangan. "Kami khusus membahas itu," tutur dia.

Dalam kasus ini Ratna Sarumpaet dituntut penjara 6 tahun karena dianggap menyebarkan hoax sehingga menimbulkan keonaran. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 itu mengatur siapapun menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja memunculkan keonaran di masyarakat dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, pada persidangan Jumat, 21 Juni 2019, JPU mengacu pada keterangan tiga saksi ahli untuk membuktikan mantan Timses Prabowo itu melakukan keonaran. Jaksa Reza Murdani mengutip penjelasan dari Wahyu Wibowo yang menyebut keonaran merupakan keributan.

Baca: Terancam 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Jokowi

"Maksud dari keributan itu tidak hanya anarkis melainkan juga membuat gaduh atau membuat orang menjadi bertanya-tanya," kata Reza saat membacakan replik.

Dua saksi ahli lain adalah ahli hukum pidana, Mety Rahmawati Argo dan ahli sosiologi hukum, Trubus Rahardiansah. Trubus berpendapat terjadinya pro dan kontra yang ada di dunia maya bisa saja terjadi di dunia nyata.

Penasehat hukum Ratna Sarumpaet sebelumnya menilai Trubus tidak memenuhi kualifikasi sebagai ahli.

ADAM PRIREZA | LANI DIANA WIJAYA

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

5 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

12 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

35 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

36 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

44 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

46 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

50 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

53 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

53 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

53 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya