Dalam Duplik, Pengacara Ungkap Ratna Sarumpaet Malu karena Oplas

Rabu, 26 Juni 2019 11:53 WIB

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. Pengacara Ratna, Desmihardi, duplik akan membahas tentang keonaran yang didakwa oleh JPU kepada Ratna. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengungkap bahwa kliennya menyebarkan hoax untuk menutupi rasa malu karena menjalani operasi sedot lemak. Alasan itu disampaikan Insank dalam duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.

Baca: Menunggu Putusan, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Hakim Adil

Insank, menyebut berdasarkan fakta persidangan terungkap kalau Ratna hanya berbohong kepada keluarga dan kerabat dekatnya saja. Pada saat itu Ratna baru saja menjalani operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

“Bukan bertujuan supaya terjadi kerusuhan atau keonaran di kalangan rakyat,” kata Insank saat membacakan dupiik, Selasa.

Atas dasar itu, Insank menganggap Ratna tak melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, seperti dakwaan JPU.

Insank bahkan menyebut kalau kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan untuk membungkam Ratna Sarumpaet sebagai aktivis yang sering mengkritik pemerintah. “Dibuktikan dengan pasal yang digunakan adalah pasal yang seharusnya dipakai dalam keadaan genting, yang tercatat dalam sejarah tidak pernah diterapkan sejak Indonesia merdeka,” ujar Insank.

Baca: Pengacara Ratna Sarumpaet Persoalkan Dua Saksi dari JPU

Berbeda dengan Insank, jaksa dalam repliknya meyakini kalau Ratna Sarumpaet telah memenuhi unsur menyebarkan berita bohong, baik secara langsung atau tidak langsung menyebabkan keonaran. Hal tersebut terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Said Iqbal dan Rocky Gerung yang dikirimi foto Ratna dengan wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

29 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

38 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

38 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

38 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

44 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya