Uji Kompetensi Modus Transaksi di PPDB? Simak Kisah Ini
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 27 Juni 2019 06:52 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belum bisa lepas dari dugaan transaksi gelap di luar jalur-jalur yang tersedia ataupun praktik pungutan liar. Dugaan ini seperti yang tercium dari SMKN 1 Kabupaten Tangerang.
Baca: Beda dengan Perrmendikbud, Anies Jelaskan Sistem Zonasi PPDB DKI
Sekolah ini menerapkan uji kompetensi dan tes fisik selain nilai ujian nasional sebagai tolak ukur penerimaan. Penilaian atas tes-tes itu diduga sengaja dibuat tak transparan untuk memberi jalan transaksi tersebut.
"Uji kompetensi itu hanya akal-akalan. Caranya adalah memainkan skor nilai yang tidak diumumkan mengikuti proses transaksi yang terjadi," kata seorang di dalam lingkungan sekolah itu yang juga terlibat dalam penerimaan peserta didik baru.
Dia mengaku kecewa atas praktik itu lalu membeberkan bahwa transaksi dilakukan oleh sebagian panitia yang berujung kepada ketua. Mereka disebutkannya menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. "Nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5,0 juta," katanya lagi.
Baca: PPDB SMP Tangsel, Zonasi Jarak Dipangkas dari 90 Jadi 30 Persen
Tempo lalu menempatkan diri di antara calon murid SMK itu yang bermaksud menjalani tes kompetensi yang dimaksud pada Senin 24 Juni 2019. Ada enam gelombang untuk 1.501 siswa SMP yang mendaftar mengikuti ujian akademik itu. Uji kompetensi berlangsung hanya sehari sedangkan tes fisik berlangsung tiga hari pada 24, 25 dan 26 Juni 2019.
Menurut sejumlah siswa yang ditemui Tempo, jumlah soal yang diujikan ada 20 butir merupakan perpaduan soal Matematika dan IPA. Seorang siswi bernama Ila mengatakan soal tak jauh beda dengan soal Ujian Nasional. ¨Lumayan mudah," katanya yang membidik jurusan multimedia.
Baca: PPDB Kota Bekasi, Pendaftar Jalur Afirmasi Lebihi Daya Tampung
Pendaftar lainnya, Roni, bukan nama sebenarnya, berbeda. Dia mengaku kesulitan. Tapi dia juga mengaku tidak khawatir. Secara mengejutkan dia mengatakan, "Sebenarnya formalitas saja uji kompetensi ini. Ibu saya kasih tahu sudah menghubungi satu guru. Saya dipastikan diterima, karena sudah menyerahkan uang."
Satu orang tua murid yang ditemui Tempo membenarkan adanya 'jalur' khusus itu. Dia termasuk yang menempuhnya pada PPDB tahun lalu. Sayang dia tak bersedia mengungkap lebih detil. "Takut anak saya nanti bermasalah," katanya.
<!--more-->
Untuk menguatkan dugaan itu, Tempo mencari dan menghubungi guru yang dimaksud. Berpura-pura membutuhkan bantuan untuk anak dengan nilai ujian rendah, Tempo berhasil menjalin kontak dengan guru tersebut.
Baca: RSUD Kota Tangerang Syariah: Wali Kota Ditunjuk, Jokowi Disebut
Lewat sambungan telepon dia menyebut tarif sebesar Rp 4,5 juta yang diaku untuk disetor ke panitia. "Lewat jalur belakang, tapi saya tidak menjamin bisa masuk jurusan yang diinginkan. Yang penting diterima dulu saja," katanya. Dia menambahkan, tarif sejenis diterapkan di sekolah lain, "Silakan dipertimbangkan, saya tidak memaksa."
Dihubungi terpisah Kepala SMKN 1 Kabupaten Tangerang Mahpudin membantah sekolahnya menerapkan praktik transaksi tersebut. Menurutnya, PPDB di SMKN Panongan--nama beken sekolah itu--sudah berjalan sesuai aturan.
Pun dengan tarif Rp 3,5-5,0 juta itu. ¨Setiap tahun begitu yang beredar, tapi itu tidak benar," katanya sambil menambahkan, "Nanti tanggal 27 Juni dikumpulkan semua kepala sekolah, kalau ada peminat yang melebihi kuota sekolah ya dilaporkan."
Baca: Prinsip Syariah RSUD Kota Tangerang, YLKI: Berpotensi Mengganggu
Saat diminta komentarnya, Gubernur Banten Wahidin Halim memperingatkan keras siapa pun yang bermain curang dalam PPDB. ¨Ya saya pecat. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) saja saya tidak perbolehkan, apalagi penerimaan siswa minta duit,” katanya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Bambang P. Sumo meminta setiap praktik jual beli bang ku sekolah dilaporkan ke Tim Saber Pungli. "Supaya bisa dilakukan upaya tangkap tangan," katanya.
Baca: Viral RSUD Tangerang Syariah, Tak Sekadar Khalwat dan Ikhtilath
Sejauh ini, Bambang menuturkan, pengaduan yang diterimanya, baik PPDB tingkat SMP maupun SMA, berupa kurang sosialisasi aturan. "Jangankan kepada masyarakat, pejabat pemerintah daerah banyak yang kurang paham dan tidak dipersiapkan dengan baik," kata Bambang.