Terdakwa mantan Menteri Sosial kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1, Idrus Marham, menggunakan hak pilihnya di TPS 12 Cabang Guntur, Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu, 17 April 2019. Sebanyak 63 tahanan tersangka korupsi menggunakan hak pilihnya. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyesalkan pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengenai perlakuan penjaga Rutan KPK terhadap terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau 1, Idrus Marham. Ombudsman memergoki Idrus di luar rutan tanpa borgol tangan dan rompi oranye serta menggunakan ponsel pada 21 Juni 2019.
"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya sebagaimana disampaikan pada konferensi pers hari ini di kantor Ombudsman RI," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 27 Juni 2019.
Personel Ombudsman Jakarta Raya melihat Idrus di Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta. "IM terlihat berkeliaran hingga pukul 16.00 WIB," kata Kepala Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho di kantornya pada Kamis, 27 Juni 2019.
Teguh menduga terjadi maladministrasi peraturan internal KPK mengenai pengawalan. Sesuai standar pengawalan di Rutan KPK, praktik tersebut tidak diperkenankan. "Karena itu, Ombudsman akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan kejadian itu."
Febri menjelaskan konferensi pers yang terburu-buru itu dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru yakni seolah-lah KPK membawa tahanan di luar rutan selama waktu tertentu tanpa dasar yang jelas. Di sisi lain, Ombudsman menyebutkan bahwa video diambil setelah pukul 12.00 WIB. Namun menyimpulkan bahwa Idrus Marham berada di Citadenes, di sebelah RS MMC, sejak pukul 08.30.
"KPK memastikan pengawal tahanan baru membawa IM keluar dari rutan pada pukul 11.06 WIB dan kemudian kembali ke rutan pada pukul 16.05 WIB," ujar Febri.
KPK, menurut Febri, juga menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru karena sesungguhnya pemeriksaan Ombudsman tentang Idrus Marham belum selesai. KPK meminta Ombudsman mengoreksi kekeliruan penyampaian informasi tersebut.