Polisi Tetapkan Penabrak Petugas PPSU yang Viral Jadi Tersangka
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 5 Juli 2019 14:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Polisi telah menetapkan Anang Dwi Prasetyo, 33 tahun, pria yang menabrak anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau petugas PPSU Sellha Purba, 21 tahun, di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, sebagai tersangka.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo mengatakan Anang didugai lalai dalam berkendara.
Baca juga : Gadis Petugas PPSU Ditabrak Motor, Anies: Biaya Ditanggung DKI
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung lewat pesan pendek, Jumat, 5 Juli 2019.
Menurut Agung, Anang diduga melanggar Pasal 320 Ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, kata Agung, Anang masih ditahan. “Saat ini ditahan di Unit Laka Satlantas wilayah Jakarta Utara,” tutur dia.
Sellha tertabrak sepeda motor di kawasan Kelapa Gading, Selasa pagi, 25 Juni 2019, sekitar pukul 05.30 WIB. kecelakaan terjadi di Jalan Raya Kelapa Nias, Jakarta Utara, tepatnya di traffic light (TL) Nias.
Saat itu, Anang tengah mengendarai sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi B-3135-ULA dari arah utara ke selatan.
Sellha yang tengah menyapu bahu jalan di bagian kiri pun terserempet hingga jatuh. walhasil, perempuan muda yang tinggal di Cilincing, Jakarta Utara itu mengalami memar pada kepala belakang dan kanan, kuping kanan sobek, serta lecet di hidung.
Baca juga : Jenguk PPSU Sellha Purba di RSUD, Anies: Saya Tanya Pengen Apa?
Petugas PPSU Sellha sempat viral saat netizen mengunggah foto dirinya yang tengah mengenakan seragam oranye Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta. Gadis yang bertugas sebagai penyapu jalan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu pun sering mengunggah foto-foto dirinya saat sedang bekerja.