Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Ini merupakan pemeriksaan kedua Kivlan pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Yuntri, pengacara tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, mengatakan kliennya direncanakan hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 8 Juli 2019. Dalam sidag yang sedianhya dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu Kivlan bakal mencabut permohonan gugatan praperadilan yang pernah diajukannya pada 4 Juli 2019.
“Telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau (Kivlan) di persidangan,” kata Yuntri lewat pesan pendek kepada Tempo, Senin dini hari tadi, 8 JUli 2019.
Dia tak bersedia menjelaskan alasan kliennya mencabut permohonan tersebut. “Bisa ditanyakan langsung ke beliau karena rencananya beliau mau hadir."
Kivlan telah meminta pencabutan permohonan gugatan praperadilan Nomor Register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dan penahanannya. Berdasarkan surat permohonan yang Tempo peroleh, Kivlan tak menjelaskan alasannya mencabut praperadilan.
“Oleh karena satu dan lain hal yang tidak bisa saya jelaskan dalam surat ini, maka bersama ini saya mencabut kembali gugatan tersebut,” tutur Kivlan dalam surat permohonannya tertanggal 3 Juli 2019.
Kivlan berstatus tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei 2019. Namanya santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dahulu, antara lain Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya adalah bekas prajurit TNI.
Kepolisian juga mengungkap peran Kivlan Zen yang diduga memberikan uang kepada tersangka calon eksekutor untuk membeli bedil dan memerintahkan membunuh keempat tokoh nasional.