Vonis Steve Emmanuel, Pengacara Singgung Potensi Bunuh Diri
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 9 Juli 2019 06:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, mengkhawatirkan kondisi terdakwa kasus kokain itu menjelang vonis pekan depan. Steve terancam hukuman 13 tahun penjara.
Baca: Duplik Steve Emmanuel: Tuntutan 13 Tahun Penjara Melanggar HAM
Jaswin mengatakan, menurut keterangan ahli kondisi kliennya baik-baik saja. "Kamilah yang tahu, sewaktu-waktu bisa berakibat fatal, bahkan cenderung depresi, dan bisa bunuh diri. Kalau meninggal, siapa yang mau tanggung jawab," kata Jaswin usai sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 8 Juli 2019.
Kuasa hukum sangat berharap Steve Emmanuel bisa direhabilitasi dari ketergantungan narkoba. "Itulah yang perlu dipertimbangkan yang mulia hakim, agar diputus Pasal 127 dan dia direhabilitasi."
Menurut Firman Chandra, yang juga kuasa hukum Steve, kliennya depresi. "Steve sudah mengalami kronik kekambuhan yang akut dan itu menyebabkan depresi, bipolar dan ada kemungkinan bunuh diri," kata dia.
Firman mengatakan, adanya kemungkinan bunuh diri itu diharapkan membuat majelis hakim dapat membebaskan Steve dari tuntunan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang disampaikan jaksa penuntut umum. Dia meminta Steve dihukum dengan Pasal 127. "Intinya agar Steve direhabilitasi," kata Firman.
Atas kasus kepemilikan kokain, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Steve dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan untuk Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 17 Juni 2019.
Baca: Ibu Steve Emmanuel Kirim Surat untuk Ketuk Hati Majelis Hakim
Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen pribadinya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram.