Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 9 Juli 2019 10:43 WIB

Tersangka makar Kivlan Zen usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Habil Marati, di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 14 Juni 2019. Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat mayjen (purn.), dititip polisi di Rutan Militer di Guntur. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perdana praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen pada Senin, 8 Juli 2019 ditunda selama dua pekan.

Hakim ketua Achmad Guntur mengambil keputusan itu lantaran pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon tak hadir.

Baca juga : Debat Kusir Pengacara Kivlan Zen dan Hakim di Sidang Praperadilan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan kalau pihaknya berhalangan hadir dalam sidang kemarin. Ia pun memastikan polisi sebagai termohon akan hadir dalam sidang selanjutnya.

"Kemarin sedang mempersiapkan jawaban. Sidang tanggal 22 Juli 2019 nanti akan siap," kata Argo lewat pesan pendek, Selasa, 9 Juli 2019.

Dalam sidang kemarin, perdebatan sempat terjadi antara pengacara Kivlan, Tonin Tachta dan Guntur sebagai hakim tunggal. Tonin tak terima jika sidang diundur sampai Senin, 22 Juli 2019. Ia mengatakan waktu persidangan itu akan mepet dengan habisnya masa penahanan Kivlan pada 29 Juli 2019.

Tim pengacara, kata Tonin, khawatir polisi lebih dulu melimpahkan berkas kasus Kivlan ke Kejaksaan dan akan berakibat pada gugurnya gugatan praperadilan yang mereka ajukan. "Kalau ditunda dua minggu lagi, sudah hilang kepentingannya, Yang Mulia," ujar dia.

Sementara itu, Guntur beralasan sidang praperadilan Kivlan tak bisa digelar lebih cepat karena takut berbenturan dengan jadwal sidang serupa lainnya. Ia menegaskan berkali-kali kepada Tonin kalau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hakim tak hanya menyidangkan gugatan praperadilan Kivlan saja.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kivlan, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak tepat.

Baca juga : Polisi Tak Hadir, Sidang Prapperadilan Kivlan Zen Ditunda

Laporan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Kivlan saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.

Nama Kivlan Zen santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya mantan personel TNI. Kepolisian juga mengungkap peran Kivlan Zen dalam memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat tokoh nasional.

ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

11 jam lalu

Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

Lagi-lagi terjadi penembakan di Amerika Serikat, kali ini terjadi di Buffalo yang menewaskan seorang remaja putri dan melukai lima orang lainnya.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

11 jam lalu

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

7 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

7 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

10 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

10 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

12 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

25 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

32 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

33 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya