Polisi Duga Pablo Benua Terlibat Kasus Penggelapan Mobil Kredit

Kamis, 11 Juli 2019 16:55 WIB

Rey Utami dan suaminya, Pablo Putera Benua. instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menduga Pablo Benua terljbat kasus penipuan dan penggelapan mobil kredit. Hal itu terungkap saat polisi menggeledah rumah mereka di Bogor, Kamis pagi, 11 Juli 2019, untuk menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik Fairuz A.Rafiq.

Baca: Polisi Sebut Rey Utami dan Pablo Benua Hilangkan Barang Bukti

“Dalam penggeledahan kami menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Kamis, 11 Juli 209.

Argo menjelaskan, saat dicek di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ternyata ada laporan penipuan dan penggelapan terhadap Pablo Benua pada 26 Februari 2018. Status Pablo dalam kasus itu masih sebagai saksi terlapor.

Kasus penipuan dan penggelapan mobil tersebut, kata Argo, masih dalam proses penyidikan. Polis kesulitan memeriksa Pablo Benua lantaran kerap beralasan sakit saat dipanggil.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana membenarkan hal tersebut. Menurut dia, objek yang digelapkan dalam kasus itu adalah mobil kreditan. “Kasusnya mengenai objek fidusia,” tutur Sapta.

Advertising
Advertising

Pablo Benua dilaporkan menggelapkan dua unit mobil merek Honda Jazz dan Honda HRV. Bukannya melunasi kredit mobil itu, Pablo malah melakukan penggelapan dengan memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain.

Selain kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil, Pablo Benua dan istrinya Rey Utami terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq. Pablo, Rey Utami, dan mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq di media sosial dipicu oleh konten video Galih Ginanjar tentang mantan istrinya itu pada saat diwawancarai pasangan vlogger Rey Utami dan Pablo Putra Benua. Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus dengan terlapor Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Polisi berencana menjerat ketiga tersangka itu dengan Pasal 27 ayat (1), 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Argo, Galih, Rey, dan Pablo terancam hukuman penjara di atas 6 tahun.

Baca: Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Tersangka Pasal UU ITE

Saat ini, kata Argo, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar ditahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama 1x24 jam. Setelah itu, penyidik akan menentukan apakah ketiganya akan ditahan atau tidak.

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

7 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

15 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

28 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya