Kasus Anjing Masuk Masjid Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 12 Juli 2019 06:06 WIB

Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Bogor – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara anjing masuk masjid.

Baca: Anjing Masuk Masjid Gagal Jadi Alat Bukti Kasus Penistaan Agama?

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Regie Komara mengatakan, SPDP bernomor B/77/VII/2019/Reskrim dikirim Polres Bogor tanggal 1 Juli 2019, sementara Berkas Perkara bernomor BP/72/VII/2019/Reskrim dikirim tanggal 10 Juli 2019.

“Saat ini Kejaksaan sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” kata Regie kepada Tempo, Kamis 11 Juli 2019.

Pria yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut mengatakan, kejaksaan akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil terhadap berkas perkara tersebut.

“Kami memiliki waktu 14 hari untuk penelitian tersebut jika semua kelengkapan terpenuhi, maka dinyatakan P21,” kata Regie.

Advertising
Advertising

Regie mengatakan, pemeriksaan berkas tersebut dilakukan oleh tiga orang jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Surat Perintah Penunjukkan JPU Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Tindak Pidana (P-16) bernomor PRINT-1707/0.2.33/Euh.1/07/2019 tertanggal 3 Juli 2019.

Sebelumnya, aparat kepolisian Resor Bogor menetapkan SM, 52 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. SM masuk masjid tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing masuk masjid al Munawaroh pada Minggu 30 Juni 2019.

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky mengatakan, alasan SM (52) menjadi tersangka dugaan penistaan agama adalah karena melanggar peraturan saat memasuki rumah peribadatan.

“Yang bersangkutan menggunakan alas kaki dan membawa binatang anjing kedalam masjid, yang jelas dilarang,” kata Dicky di Mapolres Bogor, Selasa 2 Juli 2019.

Meski tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan SM mengidap skizofrenia paranoid dan skizoafektif, Dicky mengatakan penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut.

“Perbuatannya tetap kita sidik, keterangan terkait ahli jiwa kita sampaikan didepan muka pengadilan, apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak, seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, itu semua nanti akan diputuskan di Pengadilan,” beber Dicky.

Pada saat ini, SM ditahan di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor sejak Kamis 4 Juli 2019.

Baca: LBH Jakarta Desak Polisi Terbitkan SP3 Kasus Penistaan Agama SM

Dalam kasus anjing masuk masjid ini, SM dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. “Barang bukti yang kita amankan yakni pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian,” kata Dicky.


Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

9 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

9 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya