Ratna Sarumpaet Tak Terima Disebut Memicu Benih Keonaran

Jumat, 12 Juli 2019 06:02 WIB

Atiqah Hasiholan mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Hakim meyakini Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus berita bohong Ratna Sarumpaet dan putrinya Atiqah Hasiholan berkomentar terkait pernyataan hakim yang menyebut cerita soal penganiayaan yang ia lontarkan menimbulkan benih keonaran.

Baca: Ratna Sarumpaet Divonis Ringan, Atiqah Hasiholan Bersyukur

Ratna mengaku tidak mengerti maksud benih-benih keonaran yang disebut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Benih-benih itu bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa sedangkan hukum butuh kepastian, nanti dibongkar lagi kamus bahasa Indonesia apa maksudnya," ujar Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.

Ratna meyakini bahwa tidak ada keonaran yang terjadi akibat berita bohong yang dia karang. Dia juga bersikukuh tidak melanggar pasal yang didakwakan. "Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," ujarnya.

Hal yang sama juga diyakini Atiqah Hasiholan bahwa tidak ada terjadi keonaran akibat berita bohong Ratna Sarumpaet.

Advertising
Advertising

Namun dalam persidangan Atiqah merasa heran saat majelis menyebutkan benih-benih keonaran dalam kasus Ratna Sarumpaet. "Saya berdiskusi dengan para ahli hukum apa makna keonaran itu dan sebenarnya tidak terpenuhi, tapi muncul tadi benih-benih keonaran, loh apa lagi ini" kata dia.

Hakim dalam pertimbangan putusannya menjabarkan benih-benih keonaran yang dimaksud adalah pro kontra di sosial media yang saat itu viral dengan berita kebohongan Ratna, serta hingga aksi demonstrasi sejumlah massa yang menuntut keadilan untuk Ratna.

Hakim anggota Krisnugroho mengatakan benih-benih keonaran itu yang bisa menjadi keonaran lebih besar jika terus dibiarkan. Hakim kemudian menyatakan unsur keonaran dalam kasus Ratna Sarumpaet terpenuhi.

Baca: Ratna Sarumpaet Divonis Ringan, Pelapor: Bukti Prabowo Tak Terlibat

"Keonaran tidak mesti benar-benar terjadi, cukup benih-benih keonaran muncul di tengah masyarakat," ujarnya.

Berita terkait

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

8 hari lalu

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks

Baca Selengkapnya

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

10 hari lalu

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

Konten hoaks dan fenomena deepfake menjamur, terutama dengan AI yang semakin canggih dan kompleks.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

12 hari lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

22 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

23 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

42 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

51 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

54 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

57 hari lalu

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

57 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya