Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Bui Minta Rehab, Jaksa: Jauhlah

Sabtu, 13 Juli 2019 01:00 WIB

Aktor sinetron Steve Emmanuel menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Barat, Kamis, 21 Maret 2019. Dia memilih bungkam. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menilai kecil peluang artis Steve Emmanuel mendapat hukuman menjalani rehabilitasi narkoba. Permintaan hukuman itu disampaikan kuasa hukum Steve saat sidang pledoi dan duplik.

Baca: Duplik Steve Emmanuel: Tuntutan 13 Tahun Penjara Melanggar HAM

"Kalau menurut penilaian saya, jauhlah," ujar anggota tim JPU perkara Steve Emmanuel, Reynaldi, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat 12 Juli 2019.

Menurut jaksa, Steve terbukti melanggar Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang kepemilikan dan menyimpan narkotika. Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Pada sidang dakwaan, jaksa menyertakan Pasal 114 dalam undang-undang yang sama. Namun saat tuntutan, pasal itu dinilai tidak terbukti. Reynaldi menjelaskan batalnya Pasal 114 diterapkan karena keterangan saksi-saksi selama persidangan kurang meyakinkan bahwa Steve adalah bandar.

Advertising
Advertising

Reynaldi mengaku bingung jika tuntutan dianggap melanggar HAM seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Steve dalam sidang duplik. Menurut dia, tidak ikut menyertakan Pasal 114 di dalam tuntunan sudah melalui pertimbangan kemanusiaan.

Baca: Alasan Jaksa Tuntut Steve Emmanuel 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Untuk urusan barang bukti kokain seberat 92,04 gram yang dibantah Steve dengan cara mencabut berita acara pemeriksaan (BAP), Reynaldi tetap mempercayai keterangan polisi. Menurut dia, di dalam ruangan apartemen tempat kokain itu ditemukan hanya ada Steve Emmanuel.

Sebelumnya dalam sidang duplik, Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik menilai jaksa penuntut umum sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dalam membuat tuntutan. Menurut dia, tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan merupakan hukuman maksimal dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Jaksa penuntut umum ingin memenuhi ambisinya untuk menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal yang melebihi kesalahannya dengan melanggar hak asasi manusia (HAM) terdakwa," ujar Jaswin.

Jaswin berujar, tidak seharusnya orang yang tak punya niat jahat dijatuhi hukuman berat yang mampu menghancurkan masa depan dan keluarganya. Dalam kasus ini, Jaswin menilai Steve hanyalah korban dari penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, kata dia, Steve harusnya didakwa dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Ibu Steve Emmanuel Kirim Surat untuk Ketuk Hati Majelis Hakim

"Dan memutuskan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi," kata dia.

Steve Emmanuel akan menjalani sidang putusan pada Selasa, 16 Juli 2019. Sidang akan dipimpin oleh hakim Erwin Djong.

Berita terkait

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 jam lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

12 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

16 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

17 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

18 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

21 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya