Penggugat Swastanisasi Air Protes Belum Dapat Salinan Putusan MA

Minggu, 14 Juli 2019 19:01 WIB

Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi Air mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghentian swastanisasi air di depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Tempo/ Maria Fransisca Lahur.

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menyatakan masih belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung. Padahal putusan yang mengalahkan Koalisi sebagai pihak pengugat itu kabarnya sudah keluar sejak 30 November 2018. Koalisi menilai sikap MA merugikannya.

"Penggugat tak dapat menentukan langkah hukum apa pun untuk memperjuangkan penghentian swastanisasi air di Jakarta, karena penggugat tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam pengambilan putusan PK," ujar salah satu pengacara publik Koalisi, Tommy Albert secara tertulis Ahad, 14 Juli 2019.

Baca: Koalisi Tolak Swastanisasi Air Tanya Hasil Klarifikasi KPK

Tommy menjelaskan gugatan warga negara atau citizen law suit untuk perkara swastanisasi air ibu kota pertama kali dilayangkan pada 2012. Koalisi meraih kemenangan di pengadilan tingkat pertama lalu kalah di tingkat banding. Selanjutnya, koalisi kembali memenangkan gugatan saat kasasi. Lantas, merujuk informasi dari putusan MA, koalisi kalah di tahap PK.

Atas sikap MA yang tidak kunjung mengirim salinan putusan, Albert mengatakan bahwa tim advokasi hak atas air sebenarnya telah mengirimkan permohonan pada 29 Mei lalu. Namun, kata dia, tidak ditanggapi oleh MA.

Advertising
Advertising

Menurut Albert, kejadian seperti telah berulangan kali dialami oleh tim. "Pada tahap kasasi, putusan dikabarkan telah dibacakan pada 10 April 2017, namun salinan putusan baru diberikan kepada penggugat pada 18 Desember 2017. Artinya, baru diberikan 252 hari setelah putusan itu dibacakan," kata dia.

Baca: Ke KPK, Koalisi Tolak Swastanisasi Air Serahkan 25 Bukti Baru

Albert menuturkan, jika merujuk pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 huruf D tentang Jangka Waktu, maka proses minutasi hingga pengiriman berkas salinan putusan kepada pengadilan negeri pengaju untuk kasus yang menarik perhatian publik, maksimal harus dilaksanakan dalam 12 hari. Dengan kata lain, jika benar putusan PK dibacakan oleh MA pada 30 November 2018, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya sudah menerima salinan putusan itu pada 17 Desember 2019.

"Selanjutnya, berdasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang MA, Pengadilan Negeri Pengaju wajib menyerahkan salinan putusan kepada para pihak selambatnya 30 hari sejak salinan putusan diterima," ujar Albert.

Menurut Albert, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyerahkan salinan putusan kepada penggugat selambatnya pada Januari 2019. Namun hingga hari ini, kata dia, salinan tidak juga dikirimkan. "Sekalipun sudah lewat waktu selama enam bulan dari jangka waktu yang ditetapkan," ujarnya.

Koalisi lantas menilai MA tidak transparan dan akuntabel dalam perkara ini. Selain itu, Albert menilai MA turut melanggengkan masalah swastanisasi air di Jakarta.

Koalisi lantas mendesak MA Cq. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyerahkan salinan putusan PK soal swastanisasi air itu. Selanjutnya, menegakkan sanksi atas ketidakpatuhan untuk melaksanakan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 _jo_ Pasal 75 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang MA, kepada pihak yang seharusnya bertanggungjawab.

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya