Nasib Duo Begal di Bekasi Setelah Dikenali Korbannya
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Jobpie Sugiharto
Senin, 15 Juli 2019 20:40 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Dua begal pelaku perampasan telepon genggam di Bekasi ini tak menyangka bakal ditangkap polisi. Mereka percaya diri bakal lolos sebab Andi Juliansyah, 19 tahun, dan Rudi Hermawan (22), melakukan kejahatan itu sudah 1,5 bulan lalu.
Duo begal Andi dan Rudi dibekuk polisi karena dikenali identitasnya oleh sang korban, Bintang Ikhsan.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Sunardi mengatakan, pelaku dibekuk oleh massa dan polisi yang mengejar di Kampung Kandang, Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru, pada Minggu dini hari lalu, 7 Juli 2019. "Korban yang baru saja mengisi bahan bakar di SPBU melihat pelaku melintas," ujarnya di Cikarang hari ini, Senin, 15 Juli 2019.
Menurut Sunardi, kedua pelaku merampas tiga telepon genggam masing-masing milik Bintang, Afif, dan Syahrundra ketika ketiganya sedang duduk-duduk santai di Kawasan Delta 8, Desa Sukasari, pada 23 Mei 2019.
Kala itu, tiba-tiba dua begal datang meminta uang. "Ketiga korban patungan lalu diberi Rp 27 ribu tapi pelaku menolak dan menunjukkan sebilah celurit di pinggangnya," kata Sunardi.
Lantaran ketakutan, ketiga korban memberikan ponsel mereka. Pelaku lantas melarikan diri menggunakan sepeda motor. Selang sekitar sebulan kemudian korban melihat pelaku melintas di kawasan yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Bintang bersama Fadil mengejar duo begal.
Di tengah jalan keduanya memberi tahu kepada penduduk setempat kalau dua orang yang mereka kejar adalah pelaku kejahatan. Spontan warga ikut mengejarnya. Di tengah pengejaran bertemu dengan anggota Binmaspol.
"Lalu bersama-sama mengejar sampai kedua tersangka ditangkap," ujar Sunardi.
Ditemukan sebilah celurit diselipkan di pinggang begal Andi. Kepada polisi, kedua begal tersebut mengakui perbuatan telah merampas ponsel korban. Tapi ponsel yang digasak telah dijual melalui situs online. tahun. Barang bukti yang disita adalah sepeda motor, dokumen pembelian ponsel, dan sebuah kardus ponsel milik korban.
Kedua tersangka begal kini mendekam di sel tahanan Polsek Serangbaru. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman penjara di atas 5 tahun.
Adi Warsono