Ini Sebab Hakim Menolak Steve Emmanuel yang Ingin Direhabilitasi

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 16 Juli 2019 18:19 WIB

Artis Steve Emmanuel mendengarkan putusan hakim dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memaparkan alasannya menolak permintaan rehabilitasi dari terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum pesinetron Steve Emmanuel dalam sidang pledoi dan duplik. Kuasa hukum menilai Steve lebih tepat divonis melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ketimbang Pasal 112 Ayat 2 dalam undang-undang yang sama.

Hakim Erwin Djong mengatakan unsur dalam Pasal 112 Ayat 2 yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram telah terbukti.

"Barang bukti yang yang ditemukan di laci lemari apartemen milik terdakwa memiliki berat bruto 92,04 gram," ujar Erwin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 16 Juli 2019.

Artis Steve Emmanuel bergegas meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah menjalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Kokain diduga berasal dari Belanda yang dibawa Steve menggunakan pesawat ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 September 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Erwin menjelaskan, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 dijelaskan bahwa hukuman rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari.

Beratnya tidak melebihi 1.8 gram. Sedangkan polisi menemukan kokain seberat 92,04 gram saat menangkap Steve di Apartemen Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.

"Sehingga tidak tepat diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Erwin.

Advertising
Advertising

Steve sebelumnya sempat membantah kepemilikan kokain 92,04 gram itu dengan cara mencabut sejumlah poin di berita acara pemeriksaan (BAP). Pencabutan dilakukan ketika persidangan berlangsung.

Steve sempat mengakui sebagai pemilik kokain ketika ditanya penyidik dengan alasan agar temannya yang ada saat penangkapan dibebaskan. Belakangan, dia hanya mengakui sebagai pemilik kokain dengan berat tidak lebih dari satu gram yang disimpan dalam wadah seperti bullet.

Namun, hakim menolak alasan Steve tersebut. "Di dalam persidangan, terdakwa mengakui tidak ada tekanan atau paksaan dari penyidik dalam pembuatan berita acara pemeriksaan," kata Erwin.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan kepada Steve Emmanuel. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa berupa hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan itu, jaksa dan kuasa hukum Steve Emmanuel menyatakan masih pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menerima atau tidak putusan tersebut.

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

11 hari lalu

Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

39 hari lalu

Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

Jokowi pada hari ini meresmikan bendungan dan daerah irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi, Sulteng yang telah direhabilitasi dan direkonstruksi.

Baca Selengkapnya

WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

41 hari lalu

WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.

Baca Selengkapnya

Pertamina Rehabilitasi Mangrove di NTT

55 hari lalu

Pertamina Rehabilitasi Mangrove di NTT

Pertamina melalui Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) Hutan Pertamina, pulihkan lingkungan melalui rehabilitasi mangrove di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

6 Maret 2024

Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus

Baca Selengkapnya

Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

5 Maret 2024

Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkoba jenis kokain dalam patung.

Baca Selengkapnya

Penyelundupan 2.805 Gram Kokain Cair via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Jaringan Kolombia

28 Februari 2024

Penyelundupan 2.805 Gram Kokain Cair via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Jaringan Kolombia

Dalam kasus penyelundupan narkoba jenis kokain cair ini, tim gabungan menangkap 3 tersangka, dua di antaranya WNI dan 1 warga negara Kolombia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya