Jika Ada Uang Ganti Rugi Pengamen Cipulir Mau Kembalikan Motor...

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 24 Juli 2019 14:18 WIB

Pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan praperadilan dan tuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta -Seorang pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap, Fatahilah ingin mengembalikan sepeda motor orang tuanya yang dijual untuk memenuhi kebutuhan selama di penjara.

Pengamen Cipulir ini berharap bisa memenangkan gugatan praperadilan dan menerima uang ganti rugi. "Motor waktu itu sempat dijual buat saya di penjara, buat makan, buat apaan saja di dalam," ujar Fatahilah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.

Fatahilah menjelaskan, orang tuanya memiliki sejenis kantin di salah satu sekolah dasar di Jakarta. Pendapatan dari usaha itu habis untuk membiayai Fatahilah di penjara. Menurut dia, orang tuanya harus mengeluarkan sejumlah uang ketika membesuknya.

"Sampai dagangan bangkrut," kata dia.

Fatahilah dan rekan pengamen lainnya yaitu Fikri, Ucok dan Pau sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bersama dua pengamen lain, Andro dan Nurdin, mereka dituduh telah membunuh Dicky Maulana, pengamen yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.

Para pengamen itu didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Adapun termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kementerian Keuangan.

Ganti rugi materiil yang diminta sebesar Rp 165.600.000 untuk masing-masing pemohon. Jumlah itu didapat dari kerugian akibat kehilangan pekerjaan sebesar Rp 139.500.000, ongkos transportasi sidang Rp 1.300.000, biaya gelap untuk beli kamar di lapas Rp 9.300.000, serta biaya makanan Rp 15.500.000.

Untuk kerugian imateriil, termohon gugatan praperadilan pengamen Cipulir itu diminta membayar sebesar Rp 20 juta untuk Ucok dan Fikri, dan Rp 28.500.000 untuk Fata.

“Kerugian imateriil karena penyiksaan hingga membuat luka serta kerugian lain,” ujar pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama, Senin, 22 Juli 2019 terkait tuntutan para pengamen Cipulir itu.

Berita terkait

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

37 hari lalu

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

29 Februari 2024

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.

Baca Selengkapnya

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

10 Februari 2024

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

Aliansi Mahasiswa termasuk BEM Universitas Udayana dan Pemuda Bali lakukan aksi Selamatkan Demokrasi di Kota Denpasar, Bali, 9 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

LBH Papua Imbau Pemerintah Sediakan Posko Pengungsi di Intan Jaya Imbas Konflik Senjata TNI-Polri VS OPM

27 Januari 2024

LBH Papua Imbau Pemerintah Sediakan Posko Pengungsi di Intan Jaya Imbas Konflik Senjata TNI-Polri VS OPM

LBH Papua mengimbau pemerintah segera membangun posko atas ratusan pengungsi yang ada di Kabupaten Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Selain Pulau Rempang, Warga Nagari Air Bangis dan Bidar Alam Juga Tuntut Keadilan

19 September 2023

Selain Pulau Rempang, Warga Nagari Air Bangis dan Bidar Alam Juga Tuntut Keadilan

Warga Nagari Air Bangis dan Bidar Alam mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan ketidakadilan yang mereka alami dari negara.

Baca Selengkapnya

Geger Kasus Guru SMPN 1 di Lamongan Cukur Rambut 19 Siswi gegara Tak Pakai Ciput

31 Agustus 2023

Geger Kasus Guru SMPN 1 di Lamongan Cukur Rambut 19 Siswi gegara Tak Pakai Ciput

Guru SMPN 1 Lamongan yang mencukur rambut 19 siswi gegara tak pakai ciput menuai kecaman dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya