Praperadilan Kivlan Zen, Kenapa Sri Bintang Ingat ke Budi Gunawan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 24 Juli 2019 14:01 WIB

Aktivis Sri Bintang Pamungkas duduk di kursi peserta sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti jalannya praperadilan Kivlan Zen, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta -Aktivis Sri Bintang Pamungkas mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen Purnawairawan Kivlan Zen.

Dia mengaku datang untuk memberi dukungan terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan mengawal persidangan. Karena menurut dia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah menggelar praperadilan sejenis sebelumnya untuk tersangka lain.

"Sebab (Pengadilan) Jakarta Selatan ini kan yang mengawali praperadilan terhadap tersangka dan lolos, yakni Jenderal (Purn) Pol Budi Gunawan. Sebelumnya, gak ada di dalam KUHAP yang namanya praperadilan tersangka itu, gak ada," kata Sri Bintang di kursi peserta sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.

Dengan berkaca pada praperadilan yang pernah diajukan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan tersebut, Sri Bintang Pemungkas ingin tahu bagaimana proses serupa terhadap Kivlan Zen.

"Sekarang ini kan bukan polisi, tapi tentara. Kira-kira hasilnya kayak apa," kata dia.

Diketahui, pada Februari 2015, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memenangkan praperadilan Jenderal (Purn) Polisi Budi Gunawan.

Saat itu, hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi tidak sah dan tidak berdasar.

Sementara Mayjen (Purn) Kivlan Zen, tengah mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran keberatan dengan status tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad TNI AD itu diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

Advertising
Advertising

Aktivis Sri Bintang Pamungkas dan Mayjen (Purn) Kivlan Zen termasuk dalam sepuluh orang yang ditangkap polisi menjelang aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Sri Bintang disangka berencana makar dengan bukti surat tuntutan ke MPR RI untuk menggelar sidang istimewa. Sri Bintang menjadi satu-satunya tersangka makar yang sempat ditahan Polda Metro. Namun penahanannya ditangguhkan pada 15 maret 2017.

Berita terkait

Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

10 hari lalu

Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan optimistis tim putra Jakarta STIN BIN dan tim putri Jakarta BIN mampu merengkuh gelar Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

29 hari lalu

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.

Baca Selengkapnya

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

35 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

35 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

36 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

47 hari lalu

Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN untuk membahas situasi pasca- Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

54 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

28 Februari 2024

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.

Baca Selengkapnya

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

1 Februari 2024

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka

Baca Selengkapnya

Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

1 Februari 2024

Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

Sejumlah pejabat, politikus dan pengusaha mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Baca Selengkapnya