TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta menyatakan pihaknya menyiapkan 30 bukti surat, tiga saksi fakta, serta dua saksi ahli dalam permohonan praperadilan yang sidangnya sudah mulai berjalan.
Hakim tunggal Achmad Guntur pun meminta para saksi dihadirkan pada persidangan pekan depan, Rabu, 24 Juli 2019. “Karena Kamis, sudah ke pihak termohon,” kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019.
Menurut Guntur, berdasarkan jadwal persidangan yang sudah disusun, pada hari Jumat, 26 Juli 2019, hakim sudah dapat mengambil kesimpulan atas perkara ini. “Senin membuat putusan dan maksimal Selasa harus diputus,” ujarnya.
Dalam permohonan ini, pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto.
Pihak termohon pun akan menghadirkan saksi-saksi pada Kamis nanti. “Saksi fakta kurang lebih tiga orang dan saksi ahli dia orang, yang mulia,” kata salah satu pengacara dari Polda Metro Jaya.
Pada persidangan hari ini, tim pengacara Kivlan Zen membacakan surat gugatannya. Mereka mempermasalahkan beberapa hal terkait pemeriksaan, penangkapan, serta penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh polisi.
Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka yang dinilai tidak tepat. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Dalam sidang Senin, 8 Juli 2019, perdebatan sempat terjadi antara pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta dan Achmad Guntur sebagai hakim tunggal. Tonin tak terima jika sidang diundur sampai Senin, 22 Juli 2019. Ia mengatakan waktu persidangan itu akan mepet dengan habisnya masa penahanan Kivlan pada 29 Juli 2019.