Kriss Hatta, Mengapa Polisi Tak Segera Menangkapnya

Rabu, 24 Juli 2019 22:00 WIB

Kriss Hatta. Tabloidbintang.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan bahwa laporan penganiayaan yang dilakukan pemain film dan sinetron Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta sebenarnya sudah diterima polisi sejak tiga bulan lalu.

Menurut Argo, polisi baru mengusut kasus penganiayaan dan menangkap Kriss Hatta setelah kasus pemalsuan akte nikah yang juga mendera Kriss selesai ditangani. "(Baru ditangkap) Karena dia masih menghadapi kasus lain saat itu. Kami beri kesempatan penyidikan kasus lain dulu," ujarnya di kantornya hari ini, Rabu, 24 Juli 2019.

Dia menjelaskan penangkapan Kriss Hatta dilakukan polisi hari ini sekitar pukul 07.00 WIB di kamar kos temannya di Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat diciduk, Kriss Hatta kooperatif.

Kriss Hatta baru saja bebas dari jerat hukum dalam kasus pemalsuan akta nikah. Majelis hakim memvonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis, 4 Juli 2019. Perkara ini buntut dari laporan Hilda Vitria. Keduanya saling lapor hingga Kriss Hatta dinyatakan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pernikahan.

Dalam kasus yang terbaru, Kriss dilaporkan oleh temannya sesama artis, Antony Hillenaar, karena penganiayaan pada 6 April 2019 di tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan. Kriss memukul Antony hingga wajahnya bonyok dan lberdarah di bagian hidung.

Kriss Hatta memiliki alasan mengapa memukul Antony. Kriss menyatakan sakit hati dengan teman Antony yang mengganggu kekasih Kriss Hatta. Sebelum perkelahian, terjadi adu mulut teman Antony dengan Kriss. Antony ingin melerai namun Kriss Hatta malah memukul Antony.

Antony melaporkan penganiayaan itu ke polisi dengan nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum pada 6 April 2019.

Argo mengatakan polisi segera melakukan penyelidikan, salah satunya dengan memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi dan lima saksi. Polisi menetapkan Kriss Hatta sebagai tersangka. Kriss Hatta dikenai Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan.

M. JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

1 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

1 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

1 hari lalu

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

Demo bela Palestina di sejumlah kampus Amerika menimbulkan sejumlah dampak.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

2 hari lalu

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

Hampir 900 orang telah ditangkap di kampus-kampus Amerika Serikat karena demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

3 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

4 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

4 hari lalu

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

4 hari lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

4 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya