TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali menangkap Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.
"Iya benar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu siang, 24 Juli 2019.
Argo tak merinci detail penangkapan Kriss Hatta. Namun, saat ini Kriss masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Penangkapan Kriss menyusul adanya laporan dari seseorang bernama Antony Hillenaar ke Polda. Antony melaporkan Kriss karena dugaan penganiayaan. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019.
Sebelum kasus dugaan penganiayaan ini, Kriss Hatta baru saja bebas dari kasus pemalsuan akta nikah. Majelis hakim memvonisnya bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis 4 Juli 2019.
Perkara ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta. Keduanya diketahui sempat saling lapor hingga Kriss Hatta dinyatakan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pernikahan.