TEMPO.CO, Jakarta - Aktor film televisi Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta mengakui telah melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap Antony Hillenaar. Menurut Kriss, tindakannya itu dipicu sakit hati karena sang kekasih diganggu oleh teman Antony.
"Pacar saya diganggu oleh teman Anthony," kata Kris saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.
Akibat perbuatan itu, Antony mengalami luka di bagian wajah dan berdarah di bagian hidung. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menceritakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 6 April 2019 di tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Saat itu teman Antony cekcok mulut dengan Kriss. Saat itu, Antony berusaha melerai pertikaian tersebut. "Walhasil, Antony dipukul oleh Kris," ujar Argo.
Tak terima atas perbuatan Kriss, Antony melaporkan penganiayaan itu ke polisi. Lapora itu lalu masuk dengan nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 6 April 2019.
Argo mengatakan pihak segera melakukan penyelidikan, salah satunya dengan memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi. "Kami juga memeriksa lima saksi, ada saksi korban, saksi sekuriti. Selian itu, kami juga sudah visum korban," ujar Argo.
Setelah melalui sejumlah prosedur penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Kriss Hatta sebagai tersangka. Kriss ditangkap di tempat indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu pagi pukul 07.00. Argo menjelaskan Kriss kooperatif saat diringkus.
Kriss Hatta, yang baru saja divonis bebas dari kasus akta nikah palsu pada 4 Juli 2019, kini terancam penjara dua tahun delapan bulan. Dugaan penganiayaan yang dilakukannya ini dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal penjara dua tahun delapan bulan.