DKI Kalah Gugatan Izin Reklamasi, Anies: Kami Tidak Akan Mundur

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 29 Juli 2019 20:06 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan mundur dalam upaya untuk menghentikan pembangunan reklamasi.

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN yang mengabulkan PT Taman Indah Harapan yang menggugat Keputusan Gubernur 1409 tentang pencabutan izin reklamasi di Pulau H.

"Kita tidak akan mundur," ujar Anies saat ditemui di Cilincing Jakarta Utara, Senin 29 Juli 2019.

Anies menegaskan akan terus melawan pengembang yang berencana untuk meneruskan pembangunan reklamasi.

Anies mengatakan akan menyiapkan langkah hukum atas putusan yang membatalkan Keputusan Gubernur 1409. "Kita akan siapkan langkah hukum," ujarnya sembari menyebutkan tetap menghormati putusan pengadilan tersebut. Dia juga menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh PT Taman Indah Harapan.

Advertising
Advertising

"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan termasuk soal izin reklamasi," ujarnya.

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyatakan DKI telah mengajukan banding atas liputan tersebut. "Kami sudah ajukan banding," ujar Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat ditemui dikantornya, Senin 29 Juli 2019.

Yayan mengatakan saat ini timnya tengah mengakaji putusan hakim, termasuk menyiapkan memori banding. "Lagi menyusun memori banding," ujarnya.

Yayan optimistis akan menang dalam banding nanti, lantaran SK Gubernur 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi diterbitkan sesuai prosedur.

Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi.

Majelis hakim menyatakan batal Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1409 tahun 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Selain itu, Hakim juga mewajibkan DKI Jakarta untuk mencabut SK Gubernur nomor 1409 tahun 2018 tentang penghentian izin reklamasi yang diteken Gubernur Anies tersebut. Hakim juga memutuskan DKI Jakarta untuk memproses izin perpanjangan surat keputusan Gubernur nomor 2637 tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT Taman Harapan Indah.

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

1 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

2 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

3 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

3 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

3 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya