TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta telah mangajukan banding atas gugatan PT Taman Harapan Indah terkait izin pulau reklamasi yang dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Kami banding," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat ditemui dikantornya, Senin 29 Juli 2019 terkait gugatan SK Gubernur DKI Jakarta soal pencabutan izin reklamasi.
Yayan menyebutkan bading tersebut sudah diajukan pada 12 Juli 2019 lalu tidak lama setelah majelis hakim membacakan keputusan pada 9 Juli.
Yayan mengatakan saat ini timnya tengah mengakaji putusan hakim, termasuk menyiapkan memori banding. "Lagi menyusun memori banding," ujarnya.
Yayan optimistis akan menang dalam banding nanti, lantaran SK Gubernur 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi diterbitkan sesuai prosedur.
Walhi Jakarta mengadakan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Walhi menantang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serius dan berani memulihkan ekosistem pesisir dan Teluk Jakarta terkait proyek reklamasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Selain itu kata Yayan, PT Taman Harapan Indah sebagai penggugat belum melakukan proses pengerjaan di Pulau H hingga melaporkan perkembangan. "Selama ini mereka juga tidak ada aksi , tidak ada proses," ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi.
Hakim menyatakan batal Keputusan Gubernur 1409 tahun 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan DKI Jakarta untuk mencabut SK Gubernur Anies Baswedan nomor 1409 tahun 2018 tentang penghentian reklamasi tersebut. Hakim juga memutuskan DKI Jakarta untuk memproses izin perpanjangan surat keputusan Gubernur nomor 2637 tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT Taman Harapan Indah.
TAUFIQ SIDDIQ | GANGSAR PARIKESIT