Fakta-fakta Soal DKI Kalah Gugatan Izin Reklamasi

Selasa, 30 Juli 2019 15:09 WIB

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi di pulau H.

"Mengadili, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," bunyi isi putusan PTUN nomor 24/G/2019/PTUN-JKT, yang dibacakan pada Jumat, 19 Juli 2019.

Dengan adanya putusan tersebut, pencabutan izin reklamasi pulau H yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tidak sah. Sehingga DKI pun diminta memperpanjang izin pulau buatan itu.

Anies dan jajarannya pun langsung bersikap. Berikut adalah fakta-fakta terkait DKI kalah gugatan soal izin reklamasi.

- Isi putusan

Advertising
Advertising

Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan Keputusan Gubernur 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H untuk PT Taman Harapan Indah, khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Selain itu, hakim mewajibkan pemerintah DKI untuk mencabut SK Gubernur tentang penghentian reklamasi tersebut. Hakim juga memutuskan DKI untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT Taman Harapan Indah.

- Aturan yang ditabrak

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sesuai SK Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015, izin reklamasi PT Harapan Indah berlaku hingga 30 November 2018. Sedangkan SK Gubernur Nomor 1406 Tahun 2018 pencabutan izin reklamasi diterbitkan pada 6 September.

Hakim menilai hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Sebab, SK itu dicabut sebelum izin berakhir.

Hakim juga menimbang bahwa DKI tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat. Padahal menurut hakim, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir, pencabutan izin reklamasi harus memberi peringatan tiga kali dalam tegang waktu satu bulan.

selanjutnya sikap Anies ...

<!--more-->

- Sikap Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya menyiapkan langkah hukum atas putusan PTUn itu. Anies menegaskan tidak akan mundur untuk menghentikan proses pembangunan reklamasi. "Kami tidak akan mundur," ujarnya.

Anies menyebutkan tetap menghormati putusan pengadilan tersebut. Dia juga menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh PT Taman Indah Harapan.

- Ajukan banding

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyatakan DKI telah mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. "Kami sudah ajukan banding," ujarnya.

Yayan mengatakan saat ini timnya tengah mengkaji putusan hakim, termasuk menyiapkan memori banding. "Lagi menyusun memori banding," kata dia.

- SK sesuai prosedur

Biro Hukum DKI menyatakan Keputusan Gubernur Nomor 1406 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan Anies sudah sesuai prosedur dan melalui kajian. "Kami sebelum mengeluarkan (SK gubernur), melakukan kajian," kata Yayan.

Yayan menyebutkan salah satu kajian soal pencabutan izin reklamasi itu adalah memeriksa proses pengerjaan di lapangan. Hasilnya, kata dia, PT Taman Harapan Indah belum melakukan proses pengerjaan di Pulau H. "Selama ini mereka tidak ada proses, tidak ada aksinya," kata dia.

Berita terkait

PIK 2 Dipuji Erick Thohir, Jubir Anies: Langgar HAM Warga Desa

14 Agustus 2023

PIK 2 Dipuji Erick Thohir, Jubir Anies: Langgar HAM Warga Desa

Erick Thohir memuji pengembang kawasan PIK 2 yang memperhatikan kawasan customer experience. Jubir Anies justru menilainya PIK 2 telah melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Tembok Tinggi Bentengi Kompleks PIK 2, Jubir Anies: Melanggar HAM Warga Desa

12 Agustus 2023

Tembok Tinggi Bentengi Kompleks PIK 2, Jubir Anies: Melanggar HAM Warga Desa

Anies Baswedan, saat menjadi Gubernur Jakarta, memutuskan menghentikan megaproyek barisan pulau reklamasi, kecuali untuk tiga pulau.

Baca Selengkapnya

Bupati Kepulauan Seribu Minta Pulau Reklamasi C,D, G dan N di PIK 1 Masuk Wilayahnya

26 Juli 2023

Bupati Kepulauan Seribu Minta Pulau Reklamasi C,D, G dan N di PIK 1 Masuk Wilayahnya

Usul untuk memasukkan 4 pulau reklamasi itu bertujuan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya

Pulau Reklamasi PIK 2 Diusulkan Masuk Kepulauan Seribu, Heru Budi: Boleh Aja

25 Juli 2023

Pulau Reklamasi PIK 2 Diusulkan Masuk Kepulauan Seribu, Heru Budi: Boleh Aja

Bupati Kepulauan Seribu mengajukan usul ini sebagai upaya penguatan Kawasan Pariwisata Strategis Nasional dalam mewujudkan konsep Negeri 1.000 Pulau.

Baca Selengkapnya

Bupati Kepulauan Seribu Minta ke Heru Budi Pulau Reklamasi PIK 2 Dimasukkan ke Wilayahnya

5 Desember 2022

Bupati Kepulauan Seribu Minta ke Heru Budi Pulau Reklamasi PIK 2 Dimasukkan ke Wilayahnya

Bupati Kepulauan Seribu minta pulau reklamasi PIK 2 dimasukkan ke wilayahnya agar mendorong pemerataan ekonomi dan politik.

Baca Selengkapnya

Pulau Reklamasi PIK 2 Diincar Masuk Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Bupati: Perkuat KSPN

18 November 2022

Pulau Reklamasi PIK 2 Diincar Masuk Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Bupati: Perkuat KSPN

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengajukan usulan kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 menjadi bagian dari teritori wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Capres NasDem, PDIP: Curiga Dulu Tolak Reklamasi, Kini Proreklamasi

3 Oktober 2022

Anies Baswedan Capres NasDem, PDIP: Curiga Dulu Tolak Reklamasi, Kini Proreklamasi

Anggota DPRD DKI dari PDIP Gilbert Simanjuntak tidak merasa keberatan dengan deklarasi partai NasDem yang mencapreskan Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Dimulai Presiden Soeharto, Berikut Sejarah Pulau Reklamasi DKI Jakarta

30 September 2022

Dimulai Presiden Soeharto, Berikut Sejarah Pulau Reklamasi DKI Jakarta

Gubernur Anies Baswedan memutuskan mencabut izin pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mengeluarkan peraturan gubernur.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

30 September 2022

5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan tak bisa mencabut izin pulau reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, G yang sempat disegel Anies.

Baca Selengkapnya

DKI Tak Bisa Sesukanya Manfaatkan Pulau G, Harus Ada Kesepakatan dengan Pengembang

29 September 2022

DKI Tak Bisa Sesukanya Manfaatkan Pulau G, Harus Ada Kesepakatan dengan Pengembang

Pemprov DKI harus mempunyai perjanjian kerja sama dengan pengembang Pulau G bila ingin memanfaatkan pulau reklamasi itu.

Baca Selengkapnya