Fakta-fakta Soal DKI Kalah Gugatan Izin Reklamasi
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 30 Juli 2019 15:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi di pulau H.
"Mengadili, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," bunyi isi putusan PTUN nomor 24/G/2019/PTUN-JKT, yang dibacakan pada Jumat, 19 Juli 2019.
Dengan adanya putusan tersebut, pencabutan izin reklamasi pulau H yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tidak sah. Sehingga DKI pun diminta memperpanjang izin pulau buatan itu.
Anies dan jajarannya pun langsung bersikap. Berikut adalah fakta-fakta terkait DKI kalah gugatan soal izin reklamasi.
- Isi putusan
Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan Keputusan Gubernur 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H untuk PT Taman Harapan Indah, khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Selain itu, hakim mewajibkan pemerintah DKI untuk mencabut SK Gubernur tentang penghentian reklamasi tersebut. Hakim juga memutuskan DKI untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT Taman Harapan Indah.
- Aturan yang ditabrak
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sesuai SK Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015, izin reklamasi PT Harapan Indah berlaku hingga 30 November 2018. Sedangkan SK Gubernur Nomor 1406 Tahun 2018 pencabutan izin reklamasi diterbitkan pada 6 September.
Hakim menilai hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Sebab, SK itu dicabut sebelum izin berakhir.
Hakim juga menimbang bahwa DKI tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat. Padahal menurut hakim, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir, pencabutan izin reklamasi harus memberi peringatan tiga kali dalam tegang waktu satu bulan.
selanjutnya sikap Anies ...
<!--more-->
- Sikap Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya menyiapkan langkah hukum atas putusan PTUn itu. Anies menegaskan tidak akan mundur untuk menghentikan proses pembangunan reklamasi. "Kami tidak akan mundur," ujarnya.
Anies menyebutkan tetap menghormati putusan pengadilan tersebut. Dia juga menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh PT Taman Indah Harapan.
- Ajukan banding
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyatakan DKI telah mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. "Kami sudah ajukan banding," ujarnya.
Yayan mengatakan saat ini timnya tengah mengkaji putusan hakim, termasuk menyiapkan memori banding. "Lagi menyusun memori banding," kata dia.
- SK sesuai prosedur
Biro Hukum DKI menyatakan Keputusan Gubernur Nomor 1406 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan Anies sudah sesuai prosedur dan melalui kajian. "Kami sebelum mengeluarkan (SK gubernur), melakukan kajian," kata Yayan.
Yayan menyebutkan salah satu kajian soal pencabutan izin reklamasi itu adalah memeriksa proses pengerjaan di lapangan. Hasilnya, kata dia, PT Taman Harapan Indah belum melakukan proses pengerjaan di Pulau H. "Selama ini mereka tidak ada proses, tidak ada aksinya," kata dia.